Jumat, 23 Maret 2012

Undang-undang amandemen setelah Reformasi

Undang-undang yang di Amandemen Setelah Reformasi.
Sebelum menjelaskan undang-undang yang di amndemen setelah reformasi, berikut adalah tabel dalam amandemen undang-undang yang sudah di amandemen sebanyak empat (4) kali yang bersumber dari http://adi-ida.blogspot.com/
Tahapan Amandemen UUD 1945
Pertama
( 19-10-1999 )
Kedua
( 18-08-2000 )
Ketiga
( 10-11-2001 )
KEEMPAT
( 10-08-2002 )
Psl. 5 ayat 1
Psl. 18
Psl. 1 ayat 2 dan 3
Psl. 2 ayat 1
Psl. 7
Psl. 18 A
Psl. 3 ayat 1, ayat 3, ayat 4
Psl. 6 A ayat 4
Psl. 9
Psl. 18 B
Psl. 6 ayat 1 dan ayat 2
Psl. 8 ayat 3
Psl. 13 ayat 2, 3
Psl. 19
Psl. 6 A ayat 1, 2, 3, dan 5
Psl. 23 B
Psl. 14
Psl. 20 ayat 5
Psl. 7 A
Psl. 23 D
Psl. 15
Psl. 20 A
Psl. 7Bayat 1,2,3,4,5,6,dan 7
Psl. 24 ayat 3
Psl. 17 ayat 2
Psl. 22 A
Psl. 7 C
Psl. 31 ayat 1,2,3,4, dan 5
Psl. 17 ayat 3
Psl. 22 B
Psl. 8 ayat 1 dan 2
Psl. 32 ayat 1 dan 2
Psl. 20
Bab IX A Psl. 25 E
Psl. 11 ayat 2 dan 3
Psl. 33 ayat 4 dan 5
Psl. 21
Bab X Psl. 26 ayat 2 dan 3
Psl. 17 ayat 4
Psl. 34 ayat 1,2,3, dan 4
Psl. 27 ayat 3
Bab VII A Psl. 22 C ayat 1,2,3 dan 4
Psl. 37 ayat 1,2,3,4, dan 5
Bab X a psl. 28 A,    28 B, 28 C, 28 D, 28 F, 28 G, 28 H, 28 I, 28 J
Psl. 22 D ayat 1, 2, 3, dan 4
Psl. 22 E ayat 1, 2, dan 3
Aturan Peralihan
Pasal I, II, dan III
Bab XII Psl. 30
Psl. 23 ayat 1, 2, dan 3
Aturan Tambahan Pasal I dan II
Bab XV Psl. 36 A
Psl. 23 A
Bab XV Psl. 36 B, 26 C
Psl. 23 C
Bab VII A Psl. 23 B ayat 1, 2, dan 3
Psl. 23 F ayat 1 dan 2
Psl. 23 G ayat 1 dan 2
Psl. 24 ayat 1 dan 2
Psl. 24 ayat 1,2,3,4, dan 5
Psl. 24 B ayat 1,2,3, dan 4
Psl. 24 B ayat 1,2,3,4,5, dan 6

 Menjelaskan untuk periode UUD 1945 amandemen seperti penjelasan dibawah ini :

Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu "luwes" (sehingga dapat menimbulkan multitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan di antaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensiil.
Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:
§  Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999  Perubahan Pertama UUD 1945
§  Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000  Perubahan Kedua UUD 1945
§  Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001  Perubahan Ketiga UUD 1945
§  Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002  Perubahan Keempat UUD 1945
Beberapa Pokok Perubahan UUD 1945 dan Catatan Atas Pelaksanaannya
Pasal dan ayat seyogianya merupakan perangkat yang mengatur pokok-pokok cara untuk mewujudkan nilai-nilai pokok Pembukaan. Oleh karena itu pasal dan ayat, apalagi Penjelasan, tidak boleh memuat perangkat dan cara yang menyimpang dari nilai-nilai pokok. 

Perubahan terjadi atas pasal dan ayat dan amat fundamental. Pembukaan disepakati untuk dipertahankan dan dinyatakan berada di luar jangkauan perubahan UUD. Aturan perubahan UUD hanya menyangkut pasal dan ayat, tidak dapat menjangkau Pembukaan. Bentuk negara kesatuan dinyatakan dengan tegas sebagai tidak dapat diubah (non-amendable). Sistem MPR telah diganti dengan sistem politik check and balance, dimana Presiden dipilih langsung oleh rakyat untuk masa jabatan 5 tahun. Seseorang hanya boleh menjadi Presiden berturut-turut untuk 2 masa jabatan @ 5 tahun. 
Pasal 33 UUD 1945 mengenai perekonomian dipertahankan tetapi judulnya diubah dari “Kesejahteraan sosial” menjadi “Perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial” dan dilengkapi dengan ayat (4) dan ayat (5) dan ditegaskan bahwa ketentuan pelaksanaan pasal 33 diatur dalam undang-undang. Ayat (1), (2) dan (3) tidak lagi dapat dijabarkan terlepas dari ayat (4) dan ayat (5) yang memberikan kualifikasi atas ayat (1), (2) dan ayat (3). Ringkasnya, dengan perubahan itu, perekonomian tidak dapat lagi dijalankan dengan pendekatan etatisme dan sentralistis di satu pihak dan di lain pihak tidak juga lepas-bebas menurut hukum dan kekuatan pasar. Efisiensi berkeadilan merupakan salah satu ciri pengembangan ekonomi nasional yang menggunakan kekuatan pasar yang diintervensi secara demokratis untuk mencapai pertumbuhan dan pemerataan pendapatan guna mewujudkan keadilan dan kemakmuran.

Memahami apirasi rakyat, MPR 1999-2004 menyadari betapa pentingnya pendidikan bagi nation and character building. Tanpa sumber daya manusia yang berkarakter dan trampil tidak mungkin bangsa ini maju menjadi bangsa yang maju dan tangguh. Di samping menegaskan bahwa pendidikan dasar adalah wajib dan dibiayai Pemerintah, UUD 1945 juga menegaskan agar negara (Pemerintah, lembaga-lembaga negara dan seluruh masyarakat) harus memprioritaskan alokasi 20% APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Memang UUD tidak langsung memerintahkan Pemerintah (eksekutif) untuk memenuhi ketentuan itu, tetapi perintah UUD itu mendorong semua pihak untuk menempatkan pendidikan sebagai prioritas utama dalam pembangunan bangsa. Anggaran 20 % itu harus menjadi komitmen semua pihak.

Sebagai bangsa besar yang majemuk tetapi bersatu, kebudayaan Indonesia amat banyak ragamnya dan merupakan kekayaan bangsa dan sebagai dasar berpijak bagi perkembangan bangsa selanjutnya. Pasal 32 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. Ketentuan itu merupakan penegasan bahwa budaya Indonesia itu majemuk, terbuka dan terus berkembang. 

OPINI
Menurut pendapat saya, selaku mahasiswa, apa yang telah dilakukan negara semata-mata memang untuk menuju arah perbaikan. Segala bentuk perubahan yang terjadi memang diperuntukkan untuk hal-hal yang mengarah pada perbaikan-perbaikan dalam segala hal. Namun dalam menuju perubahan yang baik, adakalanya memang tidak selalu sesuai dengan apa yang kita harapkan. Jika perubahan itu terstruktur adanya , terarah dan juga didukung oleh seluruh warga negara maka tidak disangkal bahwa akan terjadi perubahan yang pesat yang mengarah pada perbaikan pula.

Tugas diatas ditulis guna memenuhi tugas softskill pendidikan  kewarganegaraan (www.gunadarma.ac.id) , mohon maaf apabila ada kekeliruan dan terima kasih bagi yang telah membaca. Semoga bermanfaat .

KOOSHARDIANTINI
34411010
1ID04

Pendidikan Kewarganegaraan Softskill-PUISI tulisan1

Sajak Pohon Sila

aku menangis saat matahari jatuh,Saat Ia jatuh dalam perut lambungku,Aku terbelenggu ketika bulan terlihat indah,padahal terlalu banyak lubang didatarannya,Aku terisak perih, pilu, rapuh,Aku tertusuk rindu elang pancasilaku,Elang yang telah buta dan hilang lalu tak singgap lagi di rantingku,


Hari ini aku sangat terpukul,negaraku dipenuhi kata-kata yang tak lagi jujur,kepemimpinan yang banyak dipenuhi tanda tanya besar,entah dengan cara apa lagi untuk mengembalikan semuanya,


Rakyat-rakyat kecil yang terus dipenuhi dengan harapan-harapan,Hidup Layak,omong kosong ,itulah yang mereka acap kali rasakan.


puisi diatas ditulis untuk emenuhi tugas softskill pendidikan kewarganegaraan.
Terinspirasi dari salah satu  mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia jurusan Sastra Indonesia. (Nurfahmi).
Mohon maaf apabila ada pihak yang tersinggung.


KOOSHARDIANTINI
34411010
1ID04