HAKI (HAK
KEKAYAAN INTELEKTUAL)
Materi softskill yang dibahas dalam tatap muka minggu ke dua membahas
mengenai HAKI (Hak Kekayaan Intelektual). Pembahasan dimulai dengan penjabaran
pengertian HAKI, klasifikasi dari HAKI, dasar hukum, ketentuan pidana (pasal
yang berlaku), pengakuan HAKI di Indonesia.
1.
PENGERTIAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Kekayaan
Intelektual
atau Hak Kekayaan Intelektual (HaKI)
atau Hak Milik Intelektual
adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights
(IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau
terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) digunakan untuk pertama kalinya
pada tahun 1790, adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak
milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini
bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya.
Hak kekayaan intelektual merupakan hak kebendaan, hak atas suatu benda
yang bersumber dari hasil kerja otak (peranannya sebagai pusat pengaturan segala
kegiatn fisik dan psikologis. Objek yang diatur dalam Haki adalah karya-karya
yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Hak kekayaan
intelektual dikategorikan ke dalam hukum perdata yang merupakan bagian dari
hukum benda. Khusus mengenai hukum benda disana terdapat pengaturan mengenai
hak kebendaan. Hak kebendaan itu sendiri terdiri dari hak benda materil dan hak
benda immateril. Namun, Haki termasuk ke dalam pembahasan hak benda immateril,
yang sering disebut dengan istilah hak milik intelektual atau hak kekayaan
intelektual (Intellectual Property Right).
Di Indonesia badan yang
berwenang dalam mengurusi HaKI adalah Direktorat Jendral Hak Kekayaan
Intelektual, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual yang selanjutnya disebut Ditjen HaKI mempunyai tugas
menyelenggarakan tugas departemen di bidang HaKI berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan Menteri. Ditjen HaKI mempunyai
fungsi :
a.
Perencanaan,
pelaksanaan dan pengawasan kebijakan teknis di bidang HaKI;
b.
Pembinaan
yang meliputi pemberian bimbingan, pelayanan, dan penyiapan standar di bidang
HaKI;
c.
Pelayanan
Teknis dan administratif kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal
HaKI.
2.
KLASIFIKASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Secara umum Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) terbagi menjadi
dua yakni hak cipta ( copy right )
dan hak kekayaan industri dimana hak kekayaan industri terbagi lagi menjadi
bebrapa hak. Berikut penjelasan lengkapnya.
a. Hak Cipta (copy right)
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan
tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Hak cipta terdiri dari hak moral, dan hak ekonomi. Sifat-sifat
dari hak cipta adalah benda bergerak dan tidak berwujud, dapat dialihkan
seluruhya atau sebagian (bila dialihkan harus tertulis di notaris atau di bawah
tangan), tidak dapat disita kecuali jika diperoleh dengan melawan hukum.
b.
Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Right)
Hak kekayaan industri ini terdiri dari beberapa hak
didalamnya diantaranya hak paten, hak merek, produk industri, rahasia dagang,
serta desain tata letak. Penjelasan dari masing-masingnya sebagai berikut.
1)
Hak Paten
Hak
paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil
invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain
untuk melaksanakannya.
2) Hak Merek (TradeMark)
Hak atas merek adalah hak khusus yang
diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek
untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi
izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum
untuk menggunakannya.
3) Hak
Produk Industri (Industrial
Design)
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang
bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna,
atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang
memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua
dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas
industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1).
4)
Rahasia Dagang (Trade
Secret)
Rahasia Dagang adalah Informasi yang tidak
diketahui oleh umum di bidang teknologi atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi
karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik
Rahasia Dagang. Contohnya, resep suatu makanan.
5)
Desain Tata Letak
Hak desain tata
letak adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada
pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
atau memberikan persetujuanya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak
tersebut. Jangka waktu perlindungan hak ini diberikan selama 10 tahun sejak
pertama kali desain tersebut di eksplotasi secara komersial.
Di
dalam dunia internasional terdapat suatu badan yang khusus mengurusi masalah
Haki yaitu suatu badan dari PBB yang disebut WIPO (WORLD INTELLECTUAL PROPERTY ORGANIZATIONS). Indonesia
merupakan salah satu anggota dari badan tersebut dan telah diratifikasikan
dalam Paris Convention for the Protection
of Industrial Property and Convention establishing the world Intellectual
Property Organization.
3.
DASAR
HUKUM HAKI
Berikut merupakan dasar hukum
dalam hak kekayaan intelektual:
a. Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade
Organization (WTO)
b. Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
c. Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
d. Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
e.
Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan
Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
f.
Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
g.
Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
h.
Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
4.
KETENTUAN
PIDANA (PASAL YANG BERLAKU)
Ketentuan
pidana ( pasal yang berlaku) untuk Hak Kekayaan Intelektual disebutkan dalam
pasal 72. Berikut isi dari pasal 72:
a.
Barang siapa dengan sengaja dan
tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau
pasal 49 dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling
singkat 1 (satu) bulan dan atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu
juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau denda
paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
b.
Barang siapa dengan sengaja
menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan
atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan
atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
c.
Barang siapa dengan sengaja dan
tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program
Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau
denda paling banyak Rp. 500.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
d.
Barang siapa dengan sengaja
melanggar pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah).
e.
Barang siapa dengan sengaja
melanggar pasal 19, pasal 20, atau pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00
(Seratus lima puluh juta rupiah).
f.
Barang siapa dengan sengaja dan
tanpa hak melanggar pasal 24 atau pasal 55 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00
(Seratus lima puluh juta rupiah).
g.
Barang siapa dengan sengaja dan
tanpa hak melanggar pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh
juta rupiah).
h.
Barang siapa dengan sengaja dan
tanpa hak melanggar pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh
juta rupiah).
5.
PENGAKUAN
HAKI di INDONESIA
Keberadaan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dalam hubungan antar manusia dan
antar negara merupakan sesuatu yang tidak dapat dipungkiri. Keberadaannya senantiasa mengikuti dinamika
perkembangan masyarakat itu sendiri. Begitu pula halnya dengan masyarakat dan
bangsa Indonesia yang mau tidak mau bersinggungan dan terlibat langsung dengan
masalah HKI. Permasalahan mengenai Hak Kekayaan Intelektual akan menyentuh
berbagai aspek seperti aspek teknologi, industri, sosial, budaya, dan berbagai
aspek lainnya. Namun aspek terpenting jika dihubungkan dengan upaya
perlindungan bagi karya intelektual adalah aspek hukum. Hukum diharapkan mampu
mengatasi berbagai permasalahan yang timbul berkaitan dengan Hak Kekayaan
Intelektual tersebut. Hukum harus dapat memberikan perlindungan bagi karya
intelektual, sehingga mampu mengembangkan daya kreasi masyarakat yang akhirnya
bermuara pada tujuan berhasilnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Aspek
teknologi juga merupakan faktor yang sangat dominan dalam perkembangan dan
perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Perkembangan teknologi informasi yang
sangat cepat saat ini telah menyebabkan dunia terasa semakin sempit, informasi
dapat dengan mudah dan cepat tersebar ke seluruh pelosok dunia. Pada keadaan
seperti ini Hak Kekayaan Intelektual menjadi semakin penting. Hal ini
disebabkan Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak monopoli yang dapat digunakan
untuk melindungi investasi dan dapat dialihkan haknya.
Dengan adanya sebuah sistem informasi Hak Kekayaan Intelektual yang
integral dan mudah diakses oleh masyarakat, diharapkan tingkat permohonan pendaftaran
Hak Kekayaan Indonesia di Indonesia semakin meningkat. Sedangkan dengan
penegakan hukum secara integral (dimana termasuk di dalamnya Hak Kekayaan
Intelektual), pelanggaran dalam bentuk pembajakan hasil karya intelektual yang
dilindungi undang-undang akan semakin berkurang. Sinergi antara keduanya,
sistem informasi Hak Kekayaan Intelektual dan penegakan hukum yang integral,
pada akhirnya akan membawa bangsa Indonesia kepada kehidupan yang lebih
beradab, yang menghormati hasil karya cipta orang lain.
DISKUSI
Dalam tatap muka yang membahas mengenai HAKI didiskusikan mengenai beberapa
pertanyaan. Pertanyaan pertama yakni “Organisasi yang menangani HAKI”. Jawaban
untuk pertanyaan diatas ialah WIPO (WORLD
INTELLECTUAL PROPERTY ORGANIZATIONS).
Pertanyaan kedua “Apa
pengertian dari Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)”. Jawaban untuk pertanyaan
diatas adalah hak
kebendaan, hak atas suatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak
(peranannya sebagai pusat pengaturan segala kegiatn fisik dan psikologis.
Membahas mengenai hak benda, hak kebendaan ada dua yakni materil dan immateril
dan HAKI termasuk yang hak benda immateril.
Tulisan diatas dibuat guna memenuhi
tugas softskill mata kuliah Hukum
Industri selaku mahasiswi Universitas Gunadarma (www.gunadarma.ac.id). Tulisan diatas dikutip dari berbagai sumber, diantaranya:
Disusun
Oleh:
KOOSHARDIANTINI
34411010
2ID05