Sabtu, 03 November 2012

Peran Keluarga


PERAN KELUARGA DALAM PEMBANGUNAN BANGSA INDONESIA

Sumber http://manado.tribunnews.com/2012/07/05/keluarga-berperan-penting-dalam-pembangunan yang menyatakan bahwa keluarga berperan penting dalam pembangunan  terlihat dari ujaran walikota Manado serta sambutan dari Deputi Pengendalian Penduduk , lengkapnya seperti dibawah ini:
Wali Kota Manado Vicky Lumentut mengatakan keluarga berperan penting dalam membangun bangsa Indonesia yang semakin kuat, mandiri dan tangguh. Oleh karena itu keutuhan keluarga harus terjaga dengan baik.

"Mantapkan usaha kita untuk mengedukasi masyarakat bahwa lebih baik membangun keluarga yang berkualitas daripada kuantitas," ujarnya dalam acara Hari Keluarga ke-19 di Lapangan Kampung Ternate Baru Manado, Kamis (5/7/2012).

Lumentut menambahkan kualitas keluarga harus terjaga dengan baik, sebab jika hal tersebut telah dilakukan, maka kualitas setiap anggota akan meningkat pula. "Sehingga setiap anggota keluarga dapat berkarya diluar dengan baik dan maksimal," katanya.

Sedangkan dalam sambutannya kepala BKKBN yang disampaikan Deputi Pengendalian Penduduk Dr Wendi Hartanto MA mengatakan keluarga merupakan unit terkecil dalam kumpulan bangsa Indonesia. "Peran keluarga sangat penting dan strategis membangun keluarga yang sejahtera, mandiri dan harmonis," katanya.

Rata-rata lamanya pendidikan secara nasional 5,8 tahun; ini artinya rata-rata penduduk bangsa Indonesia tidak lulus SD. Negara bukan ditentukan oleh banyaknya penduduk, tetapi ditentukan oleh kualitas penduduknya. Ungkapnya.
Berisi mengenai Ciri khas karakter masyarakat yang menjadi faktor penentu keberhasilan suatu negara ini diulas oleh Lester Thurow dalam Head To Head (1992) yang membandingkan sistem kapitalisme Amerika dan Inggris, yang disebutnya individualistic capitalism, dengan system kapitalisme Jepang dan Jerman (communitarian capitalism). Thurow mengunggulkan sistem communitarian capitalism karena ciri karakter manusianya adalah self-denial, yaitu hemat, kerja keras, kebersamaan tinggi, dan loyalitas, yang dianggap kondusif untuk mempunyai daya saing.
Salah satu teori dalam ilmu sosiologi tentang pentingnya institusi keluarga dalam menentukan maju atau tidaknya sebuah bangsa, yaitu “family is the fundamental unit of society” (keluarga adalah unit yang penting sekali dalam masyarakat). Artinya kalau institusi keluarga sebagai pondasi lemah, maka “bangunan” masyarakat juga akan lemah. Menurut teori tersebut, masalah-masalah yang terdapat dalam masyarakat seperti kemiskinan, kekerasan yang merajalela, dan segala macam kebobrokan sosial, adalah cerminan dari tidak kokohnya institusi keluarga.
Pembangunan karakter berkaitan dengan pembentukan kepribadian individu-individu sejak
dini dari dalam keluarga, dan sekolah. Peran keluarga dalam pendidikan, sosialisasi, dan
penananam nilai kepada anak adalah sangat besar. Keluarga kokoh adalah keluarga yang dapat menciptakan generasi-generasi penerus yang berkualitas, berkarakter kuat, sehingga menjadi pelaku-pelaku kehidupan masyarakat, dan akhirnya membawa kejayaan sebuah bangsa.
Keluarga adalah tempat pertama dan utama di mana seseorang andak dididik dan dibesarkan.
Fungsi keluarga utama seperti yang telah diuraikan di dalam resolusi majelis umum PBB adalah “keluarga sebagai wahana untuk mendidik, mengasuh, dan mensosialisasikan anak,
mengembangkan kemampuan seluruh anggotanya agar dapat menjalankan fungsinya di
masyarakat dengan baik, serta memberikan kepuasan dan lingkungan yang sehat guna
tercapainya keluarga sejahtera”. Seorang pakar pendidikan, William Bennett, mengatakan
bahwa:
“…. the biological, psychological, and educational well-being of our children
depend on the well-being of the family…The family is the original and most effective
Department of Health, Education and Welfare. If it fails to teach honesty, courage,
desire for excellence, and a host of basic skills, it is exceedingly difficult for any other
agency to make up its failures”
(“kesejahteraan fisik, psikis, dan pendidikan anak-anak kita sangat tergantung pada
sejahtera/tidaknya keluarga….Keluarga adalah tempat yang paling orisinal dan efektif
dari Departemen Kesehatan, Pendidikan, dan Kesejahteraan. Apabila keluarga gagal
untuk mengajarkan kejujuran, semangat, keinginan untuk menjadi terbaik, dan
kemampuan-kemampuan dasar, maka akan sulit sekali bagi lembaga-lembaga lain untuk
memperbaiki kegagalan-kegagalannya”).
Konsep keluarga yang berfungsi dalam Islam adalah keluarga sakinah. Keluarga sakinah
mempunyai nilai-nilai seperti cinta dan kasih sayang, komitmen, tanggung jawab, saling
menghormati, dan kebersamaan serta komunikasi yang baik. Keluarga yang dilandasi nilai-nilai tersebut, maka keluarga menjadiempat yang terbaik bagi anak-anak untuk tumbuh dan
berkembang dengan optimal.

OPINI Penulis :
            Uraian diatas memberikan kontribusi bahwa keluarga adalah memiliki peran penting dalam membangun bangsa Indonesia yang semakin kuat, mandiri dan tangguh. Oleh karena itu keutuhan keluarga harus terjaga dengan baik. kualitas keluarga harus terjaga dengan baik, sebab jika hal tersebut telah dilakukan, maka kualitas setiap anggota akan meningkat pula. Sehingga setiap anggota keluarga dapat berkarya diluar dengan baik dan maksimal.
            Keluarga merupakan unit terkecil dalam kumpulan bangsa Indonesia. Peran keluarga sangat penting dan strategis membangun keluarga yang sejahtera, mandiri dan harmonis. Keluarga memang menjadi penggerak penting juga penopang dasar dari pembangunan bangsa. Dikatakan seperti itu karena dimulai dari keluarga lah seorang penerus bangsa bisa dididik, diberikan pembelajaran-pembelajaran dari mulai hal kecil seperti ikut bergotong-royong, ini bisa menjadikan masyarakat terdekat menjadi kokoh. Kalau dari keluarga saja sudah ditanamkan hal-hal bersifat nasionalisme maka seorang penerus bangsa akan berpikir keras untuk terus memajukan bangsanya. Cukup dengan bekerja keras, memajukan sebuah perusahaan saja berarti seorang tersebut sudah dapat dikatakan telah membantu memajukan pembangunan bangsa Indonesia karena jika perusahaan yang Ia pimpin maju atau sukses yang akan terkenal nantinya juga bangsanya pula. Inti dari semua hal berpacu pada keluarga karena seorang penerus bangsa diajarkan hal-hal kecil dimana hal tersebut semakin lama semakin berkembang sehingga seorang penerus bangsa dapat berkembang pula pemikirannya sehingga semakin dewasa dapat berguna untuk bangsa terlebih untuk kemajuan pembangunan bangsa Indonesia.
            Sekian tulisan ini saya buat. Tulisan ini dibuat dalam tugas Softskill Ilmu Sosial Dasar selaku mahasiswi universitas Gunadarma (www.gunadarma.ac.id) . Mohon maaf apabila pihak yang tercantumkan kurang berkenan. Terima kasih juga atas kontribusi terhadap pihak-pihak terkait demi kelancaran tugas ini.
Rounded Rectangle: KOOSHARDIANTINI 2ID05 Tugas 2

Selasa, 09 Oktober 2012

"TAWURAN"


TAWURAN
Adakah Hal Yang Pantas Untuk Menyikapinya ?
Tawuran, Satu kata yang dari dulu sudah sering terkenal dan menyudut pada “Kawula Muda. Tawuran yang konon katanya bersumber dari warisan turun temurun, warisan yang harus dilestarikan kini menjadi semakin menjamur, mewabah dimana-mana. Desa desa, perkampungan, perkotaan, pelosok, siswa sekolah dasar sampai mahasiswa. Belum lama ini banyak pemberitaan yang sangat menjadi omongan khalayak ramai, apalagi kalau bukan “Tawuran”. Berikut pemberitaan tentang tawuran yang bersumber dari berbagai sosial media.
Bersumber dari http://www.antaranews.com/berita/336038/sampai-september-2012-16-tewas-akibat-tawuran-sekolah yang menulis mengenai jumlah korban tewas akibat tawuran hingga September 2012 ini sebanyak 16 orang. Dalam sumber tersebut hal itu dipertegas dengan pengungkapan dari Anggota Komisi X DPR, Rohmani.

"Ini sudah merisaukan kami. 2012 ini saja, sudah 16 siswa karena tawuran siswa antar sekolah. Pemerintah harus memberikan penjelasan. Dan kami harus memberi respon sebelum persoalannya makin rumit," katanya di Jakarta, Minggu.

Karena itulah, kata dia, Komisi X DPR pekan ini telah memanggil pihak Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 

Pada acara rapat dengar pendapat itu juga dihadirkan Dinas Pendidikan DKI Jakarta guna membahas masalah tawuran yang sering terjadi di kalangan pelajar akhir-akhir ini.

Legislator yang membidangi masalah pendidikan, kebudayaan, olahraga dan pariwisata itu menyatakan bahwa masyarakat justru kian resah karena tawuran kerapkali terjadi di lingkungan pendidikan.

"Jadi, masyarakat wajar bertanya mengapa kekerasan seringkali melibatkan generasi muda," katanya. "Apa yang salah dengan sistem pendidikan kita. Kok, Kekerasan masih saja terjadi di lingkungan pendidikan," kata anggota Fraksi PKS DPR itu.

Rohmani mempertanyakan pemerintah terkait penggunaan anggaran 20 persen untuk pendidikan yang tidak mampu merubah wajah pendidikan nasional. "Seharusnya ada perubahan karena anggaran sektor pendidikan menempati urutan ketiga dalam pembiyaan APBN," katanya menegaskan.

Belum lagi, kata dia, anggaran pendidikan karakter yang tersebar di banyak kementerian dan lembaga. "Sayangnya pendidikan karakter tersebut tidak membuahkan hasil karena hanya berisi seminar semata," katanya. 

Perkelahian, atau yang sering disebut tawuran, sering terjadi di antara pelajar. Bahkan bukan “hanya” antar pelajar SMU, tapi juga sudah melanda sampai ke kampus-kampus. Ada yang mengatakan bahwa berkelahi adalah hal yang wajar pada remaja.
Di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, dan Medan, tawuran ini sering terjadi. Data di Jakarta misalnya (Bimmas Polri Metro Jaya), tahun 1992 tercatat 157 kasus perkelahian pelajar. Tahun 1994 meningkat menjadi 183 kasus dengan menewaskan 10 pelajar, tahun 1995 terdapat 194 kasus dengan korban meninggal 13 pelajar dan 2 anggota masyarakat lain. Tahun 1998 ada 230 kasus yang menewaskan 15 pelajar serta 2 anggota Polri, dan tahun berikutnya korban meningkat dengan 37 korban tewas. Terlihat dari tahun ke tahun jumlah perkelahian dan korban cenderung meningkat. Bahkan sering tercatat dalam satu hari terdapat sampai tiga perkelahian di tiga tempat sekaligus.
DAMPAK PERKELAHIAN PELAJAR
Jelas bahwa perkelahian pelajar ini merugikan banyak pihak. Paling tidak ada empat kategori dampak negatif dari perkelahian pelajar. Pertama, pelajar (dan keluarganya) yang terlibat perkelahian sendiri jelas mengalami dampak negatif pertama bila mengalami cedera atau bahkan tewas. Kedua, rusaknya fasilitas umum seperti bus, halte dan fasilitas lainnya, serta fasilitas pribadi seperti kaca toko dan kendaraan. Ketiga, terganggunya proses belajar di sekolah. Terakhir, mungkin adalah yang paling dikhawatirkan para pendidik, adalah berkurangnya penghargaan siswa terhadap toleransi, perdamaian dan nilai-nilai hidup orang lain. Para pelajar itu belajar bahwa kekerasan adalah cara yang paling efektif untuk memecahkan masalah mereka, dan karenanya memilih untuk melakukan apa saja agar tujuannya tercapai. Akibat yang terakhir ini jelas memiliki konsekuensi jangka panjang terhadap kelangsungan hidup bermasyarakat di Indonesia.
PANDANGAN UMUM TERHADAP PENYEBAB PERKELAHIAN PELAJAR
Sering dituduhkan, pelajar yang berkelahi berasal dari sekolah kejuruan, berasal dari keluarga dengan ekonomi yang lemah. Data di Jakarta tidak mendukung hal ini. Dari 275 sekolah yang sering terlibat perkelahian, 77 di antaranya adalah sekolah menengah umum. Begitu juga dari tingkat ekonominya, yang menunjukkan ada sebagian pelajar yang sering berkelahi berasal dari keluarga mampu secara ekonomi. Tuduhan lain juga sering dialamatkan ke sekolah yang dirasa kurang memberikan pendidikan agama dan moral yang baik. Begitu juga pada keluarga yang dikatakan kurang harmonis dan sering tidak berada di rumah.
Padahal penyebab perkelahian pelajar tidaklah sesederhana itu. Terutama di kota besar, masalahnya sedemikian kompleks, meliputi faktor sosiologis, budaya, psikologis, juga kebijakan pendidikan dalam arti luas (kurikulum yang padat misalnya), serta kebijakan publik lainnya seperti angkutan umum dan tata kota.
Secara psikologis, perkelahian yang melibatkan pelajar usia remaja digolongkan sebagai salah satu bentuk kenakalan remaja (juvenile deliquency). Kenakalan remaja, dalam hal perkelahian, dapat digolongkan ke dalam 2 jenis delikuensi yaitu situasional dan sistematik. Pada delikuensi situasional, perkelahian terjadi karena adanya situasi yang “mengharuskan” mereka untuk berkelahi. Keharusan itu biasanya muncul akibat adanya kebutuhan untuk memecahkan masalah secara cepat. Sedangkan pada delikuensi sistematik, para remaja yang terlibat perkelahian itu berada di dalam suatu organisasi tertentu atau geng. Di sini ada aturan, norma dan kebiasaan tertentu yang harus diikuti angotanya, termasuk berkelahi. Sebagai anggota, mereka bangga kalau dapat melakukan apa yang diharapkan oleh kelompoknya.
TINJAUAN PSIKOLOGI PENYEBAB REMAJA TERLIBAT PERKELAHIAN PELAJAR
Dalam pandangan psikologi, setiap perilaku merupakan interaksi antara kecenderungan di dalam diri individu (sering disebut kepribadian, walau tidak selalu tepat) dan kondisi eksternal. Begitu pula dalam hal perkelahian pelajar. Bila dijabarkan, terdapat sedikitnya 4 faktor psikologis mengapa seorang remaja terlibat perkelahian pelajar.
1. Faktor internal. Remaja yang terlibat perkelahian biasanya kurang mampu melakukan adaptasi pada situasi lingkungan yang kompleks. Kompleks di sini berarti adanya keanekaragaman pandangan, budaya, tingkat ekonomi, dan semua rangsang dari lingkungan yang makin lama makin beragam dan banyak. Situasi ini biasanya menimbulkan tekanan pada setiap orang. . Tapi pada remaja yang terlibat perkelahian, mereka kurang mampu untuk mengatasi, apalagi memanfaatkan situasi itu untuk pengembangan dirinya. Mereka biasanya mudah putus asa, cepat melarikan diri dari masalah, menyalahkan orang / pihak lain pada setiap masalahnya, dan memilih menggunakan cara tersingkat untuk memecahkan masalah. Pada remaja yang sering berkelahi, ditemukan bahwa mereka mengalami konflik batin, mudah frustrasi, memiliki emosi yang labil, tidak peka terhadap perasaan orang lain, dan memiliki perasaan rendah diri yang kuat. Mereka biasanya sangat membutuhkan pengakuan.
2. Faktor keluarga. Rumah tangga yang dipenuhi kekerasan (entah antar orang tua atau pada anaknya) jelas berdampak pada anak. Anak, ketika meningkat remaja, belajar bahwa kekerasan adalah bagian dari dirinya, sehingga adalah hal yang wajar kalau ia melakukan kekerasan pula. Sebaliknya, orang tua yang terlalu melindungi anaknya, ketika remaja akan tumbuh sebagai individu yang tidak mandiri dan tidak berani mengembangkan identitasnya yang unik. Begitu bergabung dengan teman-temannya, ia akan menyerahkan dirnya secara total terhadap kelompoknya sebagai bagian dari identitas yang dibangunnya.
3. Faktor sekolah. Sekolah pertama-tama bukan dipandang sebagai lembaga yang harus mendidik siswanya menjadi sesuatu. Tetapi sekolah terlebih dahulu harus dinilai dari kualitas pengajarannya. Karena itu, lingkungan sekolah yang tidak merangsang siswanya untuk belajar (misalnya suasana kelas yang monoton, peraturan yang tidak relevan dengan pengajaran, tidak adanya fasilitas praktikum, dsb.) akan menyebabkan siswa lebih senang melakukan kegiatan di luar sekolah bersama teman-temannya. Baru setelah itu masalah pendidikan, di mana guru jelas memainkan peranan paling penting. Sayangnya guru lebih berperan sebagai penghukum dan pelaksana aturan, serta sebagai tokoh otoriter yang sebenarnya juga menggunakan cara kekerasan (walau dalam bentuk berbeda) dalam “mendidik” siswanya.
4. Faktor lingkungan. Lingkungan di antara rumah dan sekolah yang sehari-hari remaja alami, juga membawa dampak terhadap munculnya perkelahian. Misalnya lingkungan rumah yang sempit dan kumuh, dan anggota lingkungan yang berperilaku buruk (misalnya narkoba). Begitu pula sarana transportasi umum yang sering menomor-sekiankan pelajar. Juga lingkungan kota (bisa negara) yang penuh kekerasan. Semuanya itu dapat merangsang remaja untuk belajar sesuatu dari lingkungannya, dan kemudian reaksi emosional yang berkembang mendukung untuk munculnya perilaku berkelahi.
http://regional.kompas.com/read/2012/10/08/20240953/Cegah.Tawuran.Polisi.Bentuk.Polisi.Siswa. Sumber diatas menyebutkan bahwa dalam mencegah tawuran, akan dibentuk polisi siswa. Tulisan lengkapnya seperti ini.
Seluruh sekolah tingkat SMA-SMK di Kota Bandung, Jawa Barat, akan memiliki polisi siswa.
Kepala Sub Bagian Humas Polrestabes Bandung Kompol Rosdiana mengatakan, pembentukan polisi siswa ini untuk mengantisipasi tawuran, kasus narkotika, geng motor dan berbagai tindakan kriminalitas lainnya yang belakangan ini marak di kalangan pelajar.
"Polisi siswa tersebut akan kami bekali ilmu dan akan kami tugaskan untuk selalu memberikan laporan mengenai lingkungan sekolahnya kepada pihak kepolisian," jelas Rosdiana saat ditemui Kompas.com di ruang kerjanya di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Bandung, Senin (8/10/2012) malam.
Saat ini, pihaknya telah mengundang 10 SMA-SMK di Kota Bandung. "Sepuluh sekolah yang kami undang ini sebagai perwakilan, yang pasti masing-masing sekolah tingkat SMA-SMK di Bandung akan miliki polisi siswa," jelas Rosdiana.
Pengukuhannya akan dilakukan oleh Wakapolrestabes Bandung AKBP Dadang Hartanto pada Selasa, 9 Oktober 2012, pukul 09.00 WIB, di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Bandung, Jawa Barat.
Opini Penulis
Dari sumber-sumber diatas dapat disimpulkan bahwa Tawuran yang nyatanya masih merajalela, menyelimuti dunia kawula muda. Memang banyak cara untuk menyikapinya. Namun terkadang cara-cara tersebut memudar seiring memudarnya aktivitas yang tergolong dekat atau identik dengan kriminalitas.
Banyak korban yang tewas, luka-luka hanya karena kegiatan tidak bermoral yang katanya kegiatan ini merupakan warisan turun temurun dari angkatannya terdahulu. Sangat sia-sia sekali jika kawula muda, penerus bangsa secara terus-menerus melakukan hal seperti itu. Mengingat yang telah disebutkan diatas bahwa penggunaan anggaran 20 persen untuk anggaran sektor pendidikan yang juga  menempati urutan ketiga dalam pembiyaan APBN.
            Masih terkait tulisan diatas bahwa telah ada cara-cara juga yang telah dilakukan dari mulai membuka rapat dengar pendapat antara Komisi X DPR  dengan pihak Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 
 yang juga dihadiri oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta guna membahas masalah tawuran yang sering terjadi di kalangan pelajar akhir-akhir ini sampai akan dibuat Polisi Siswa. Meskipun Polisi Siswa ini mulai diberlakukan di Bandung, Jawa Barat semoga saja ini diberlakukan di kota-kota besar maupun di seluruh daerah.
            Menurut saya sebagai kawula muda yang memang dalam menyikap tawuran perlulah keterlibatan dari pihak-pihak terkait atau instansi terkait, seperti akan diberlakukan Polisi Siswa, menugkin ini bisa membantu. Atau dengan diadakannya kontroling teratur dari mulai instansi terkait (polisi) juga pihak intern sekolah. Bisa juga dengan diadakannya perbekalan rohani agar semua siswa sadar diri akan adanya Tuhan dan kita semua akan kembali padaNya. Apapun usaha maupun pencarian jalan keluar dari masalah ini semua kembali pada kesadaran diri masing0masing. Semoga saja dengan terkuaknya tersangka-tersangka yang membuat tawuran yang menelan korban bisa memutus warisan yang tidak baik ini.
            Demikian tulisan mengenai Tawuran ini dibuat. Tulisan diatas merupakan salah satu tugas yang saya buat guna memenuhi nilai akademik mata kuliah Softskill www.gunadarma.ac.id . Mohon maaf atas pihak terkait yang telah saya terterakan dalam tulisan ini. Adapun tulisan ini semoga membantu siapapun yang membacanya.

KOOSHARDIANTINI
34411010
2ID05

Kamis, 28 Juni 2012

Artikel Otonomi Daerah


OTONOMI DAERAH
Berdasar sumber pertama yakni http://id.wikipedia.org/wiki/Otonomi_daerah
Otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan yang dimaksud dengan kewajiban adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing.
Pelaksanaan Otonomi Daerah
Pelaksanaan otonomi daerah merupakan titik fokus yang tidak sama sekali penting dalam rangka memperbaiki kesejahteraan para artis. Pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan potensi dan kekhasan daerah masing-masing. Ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi pemerintah daerah untuk membuktikan kemampuannya dalam melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah. Maju atau tidaknya suatu daerah sangat ditentukan oleh kemampuan dan kemauan untuk melaksanakan yaitu pemerintah daerah. Pemerintah daerah bebas berkreasi dan berekspresi dalam rangka membangun daerahnya, tentu saja dengan tidak melanggar ketentuan hukum yaitu perundang undangan.
Masih dalam sumber yang sama yakni http://id.wikipedia.org/wiki/Otonomi_daerah_di_Indonesia membahas otonomi daerah di Indonesia. Otonomi daerah di Indonesia adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
Terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan dalam UUD 1945 berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, yaitu:
1.     Nilai Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara ("Eenheidstaat"), yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan; dan
2.     Nilai dasar Desentralisasi Teritorial, dari isi dan jiwa pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya sebagaimana tersebut di atas maka jelaslah bahwa Pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.
Dikaitkan dengan dua nilai dasar tersebut di atas, penyelenggaraan desentralisasi di Indonesia berpusat pada pembentukan daerah-daerah otonom dan penyerahan/pelimpahan sebagian kekuasaan dan kewenangan pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sebagian sebagian kekuasaan dan kewenangan tersebut. Adapun titik berat pelaksanaan otonomi daerah adalah pada Daerah Tingkat II (Dati II) dengan beberapa dasar pertimbangan:
1.     Dimensi Politik, Dati II dipandang kurang mempunyai fanatisme kedaerahan sehingga risiko gerakan separatisme dan peluang berkembangnya aspirasi federalis relatif minim;
2.     Dimensi Administratif, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat relatif dapat lebih efektif;
3.     Dati II adalah daerah "ujung tombak" pelaksanaan pembangunan sehingga Dati II-lah yang lebih tahu kebutuhan dan potensi rakyat di daerahnya.
Atas dasar itulah, prinsip otonomi yang dianut adalah:
1.     Nyata, otonomi secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi obyektif di daerah;
2.     Bertanggung jawab, pemberian otonomi diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah air; dan
3.     Dinamis, pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik dan maju
Pengertian “otonom” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) secara bahasa adalah “berdiri sendiri” atau “dengan pemerintahan sendiri”. Sedangkan “daerah” adalah suatu “wilayah” atau “lingkungan pemerintah”.Secara istilah “otonomi daerah” adalah “wewenang/kekuasaan pada suatu wilayah/daerah yang mengatur dan mengelola untuk kepentingan wilayah/daerah masyarakat itu sendiri.”
Pelaksanaan otonomi daerah dipengaruhi oleh faktor-faktor yang meliputi kemampuan si pelaksana, kemampuan dalam keuangan, ketersediaan alat dan bahan, dan kemampuan dalam berorganisasi. Otonomi daerah tidak mencakup bidang-bidang tertentu, seperti politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter, fiskal, dan agama. Bidang-bidang tersebut tetap menjadi urusan pemerintah pusat. Pelaksanaan otonomi daerah berdasar pada prinsip demokrasi, keadilan, pemerataan, dan keanekaragaman.
Dalam otonomi daerah ada prinsip desentralisasi, dekonsentrasi dan pembantuan yang dijelaskan dalam UU No.32 tahun 2004 sebagai berikut:
1.      Desentralisasi adalah penyerahan wewenang   pemerintahan    oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.      Dekonsentrasi  adalah pelimpahan wewenang   pemerintahan   oleh Pemerinta kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
3.      Tugas pembantuan adalah penugasan  dari    Pemerintah    kepada daerah dan/atau  desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari  pemerintah kabupaten kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
Tujuan Otonomi Daerah
            Tujuan utama dari kebijakan otonomi daerah yang dikeluarkan tahun 1999 adalah disatu pihak membebaskan pemerintah pusat dari beban – beban yang tidak perlu menangani urusan domestik, sehingga ia berkesempatan mempelajari, memahami, merespon berbagai kecenderungan global dan mengambil manfaat daripadanya. Dilain pihak, dengan desentralisasi daerah akan mengalami proses pemberdayaan yang signifikan. Kemampuan prakarsa dan kreativitas mereka akan terpacu, sehingga kapabilitasnya dalam mengatasi berbagai masalah domestiknya semakin kuat.
Sumber: http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/2182806-pengertian-otonom-daerah-latar-belakang/#ixzz1z5i4w4PB

                Menurut pendapat saya otonomi daerah sangat diperlukan. Dimana otonomi daerah sendiri memiliki guna untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Otonomi daerah juga berlandaskan acuan Undang-undang jadi dalam pelaksanaanya tidak bertentangan dengan hukum karena salh-salah akan berakibat / berurusan dengan hukum.
            Tugas ini dibuat guna memenuhi tugas ke-4 softskill kewarganegaran selaku mahasiswi www.gunadarma.ac.id.
KOOSHARDIANTINI
34411010
1ID04

Softskill KWN


Politik Negara, Kekuasaan, Pengambilan Keputusan, Kebijakan Umum & Distribusi Kekuasaan.
Politik
Politik berarti proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara. Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik.
Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional.
Di samping itu politik juga dapat ditilik dari sudut pandang berbeda, yaitu antara lain:
§  politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik Aristoteles)
§  politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara
§  politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat
§  politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.
Kekuasaan
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginan dari pelaku (Miriam Budiardjo,2002) Kekuasaan merupakan kemampuan mempengaruhi pihak lain untuk berpikir dan berperilaku sesuai dengan kehendak yang mempengaruhi (Ramlan Surbakti,1992).

Di negara demokrasi, dimana kekuasaan adalah ditangan rakyat, maka jalan menuju kekuasaan selain melalui jalur birokrasi biasanya ditempuh melalui jalur partai politik. Partai partai politik berusaha untuk merebut konstituen dalam masa pemilu. Partai politik selanjutnya mengirimkan calon anggota untuk mewakili partainya dalam lembaga legislatif. Dalam pemilihan umum legislatif secara langsung seperti yang terjadi di Indonesia dalam Pemilu 2004 maka calon anggota legislatif dipilih langsung oleh rakyat. (
http://www.gudangmateri.com/2010/10/politik-kekuasaan-negara-dan-demokrasi.html)

Pengambil Keputusan
Pengambilan keputusan dapat dianggap sebagai suatu hasil atau keluaran dari proses mental atau kognitif yang membawa pada pemilihan suatu jalur tindakan di antara beberapa alternatif yang tersedia. Setiap proses pengambilan keputusan selalu menghasilkan satu pilihan final . Keluarannya bisa berupa suatu tindakan (aksi) atau suatu opini terhadap pilihan. (http://id.wikipedia.org/wiki/Pengambilan_keputusan).
Dalam sumber repository.binus.ac.id  secara umum pengertian teori pengembilan keputusan adalah, teknik pendekatan yang digunakan dalam proses pengambilan keputusan atau proses memilih tindakan sebagai cara pemecahan masalah.
Fungsi Pengambilan Keputusan
individual atau kelompok baik secara institusional ataupun organisasional, sifatnya futuristik.
Tujuan Pengambilan Keputusan
Tujuan yang bersifat tunggal (hanya satu masalah dan tidak berkaitan dengan masalah lain)
Tujuan yang bersifat ganda (masalah saling berkaitan, dapat bersifat kontradiktif ataupun tidak kontradiktif)
George R. Terry, menjelaskan dasar-dasar dari pengambilan keputusan yang berlaku,
·         Intuisi
·         Pengalaman
·         Fakta
·         Wewenang
·         Rasional
Kebijakan Umum
Kebijakan umum sama halnya dengan kebijakan publik, dalam sumber http://id.wikipedia.org/wiki/Kebijakan_publik  mengatakan bahwa kebijakan publik adalah kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah sebagai pembuat kebijakan untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu di masyarakat di mana dalam penyusunannya melalui berbagai tahapan.
Tahap-tahap kebijakan publik menurut William Dunn adalah sebagai berikut:
1.      Penyusunan Agenda
2.      Formulasi kebijakan
3.      Adopsi/ Legitimasi Kebijakan
4.      Penilaian/ Evaluasi Kebijakan
Sumber lain yakni http://www.untagsmg.ac.id berisikan Kebijakan publik menurut para ahli pengertiannya (Didi Marzuki -Editor, 2006, h 24-25) sebagai berikut :
Jemes E. Anderson (1979) mengatakan Public Policies are those policies developed by governmental bodies and officials, dapat diartikan bahwa Kebijakan Publik adalah kebijakan-kebijakan yang dikembangkan oleh badan-badan dan pejabat-pejabat pemerintah. Kebijakan yang dibuat ini juga memerlukan kontribusi seluruh stakeholders terkait isu kebijakan yang hendak dipecahkan untuk tujuan kepentingan masyarakat/ publik. Implikasi dari kebijakan publik ini adalah berorientasi pada tujuan/ maksud tertentu, berisi pola-pola tindakan pemerintah/ pejabat, memiliki sifat memaksa (otoritatif). Sebagai misal pemakaian helm standar SNI bagi pengendara sepeda motor, kepemilikan NPWP bagi seluruh penduduk Indonesia yang bekerja maupun yang sudah pensiun, pengenaan pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi seluruh penduduk yang memiliki tanah dan bangunan.
David Easton (1953) mengatakan Public Policy is the authoritative allocation of values for whole society, dapat diartikan bahwa Kebijakan Publik adalah pengalokasian nilai-nilai secara syah kepada seluruh anggota masyarakat. Kebijakan yang dibuat ini bertujuan untuk mendistribusikan berbagai nilai sesuai kewenangan yang dimiliki pemerintah, dari pemerintah pusat sampai ke pemerintah daerah/ lokal.

Distribusi Kekuasaan
Ilmuwan politik biasanya menggambarkan distribusi kekuasaan dalam tiga model, yaitu sebagai berikut :
1.    model elit yang memerintah , yang  melukiskan kekuasaan sebagai yang di miliki oleh kelompok kecil orang
2.    model pluralis, menggambarkan kekuasaan sebagai yang di miliki oleh kelompok sosial dalam masyarakat dan berbagai lembaga dalam pemerintahan.
3.    model populis, melukiskan kekuasaan sebagai di pegang oleh setiap indovidu warga negara atau rakyat secara kolektif. (
http://miftachr.blog.uns.ac.id)
Kekuasaan secara umum dalam politik di artikan sebagai kemampuan menggunakan sumber-sumber pengaruh yang dimiliki untuk mempengaruhi perilaku pihak lain sesuai dengan kehendak yang mempengaruhi. Sumber kekuasaan ialah sarana paksaan fisik, kekayaan dan harta benda( ekonomi), normatif, jabatan, keahlian, informasi, status sosial, popularitas pribadi, dan massa yang terorganisasi. (http://miftachr.blog.uns.ac.id).

Cara-cara yang dilakukan dalam mempertahankan kekuasaan adalah :
Dengan cara menghilangkan segenap peraturan yang lama, terutamadi bidang politik yang merugikan kedudukan penguasa baru. Peraturan itu di ganti dengan yang baru yang lebih menguntungkan penguasa baru.
mengadakan sistem kepercayan yang akan memperkokoh kedudukan penguasa atau golongannya. Sistem kepercayaan tersebut meliputi agama, ideologi dan sebgainya
pelaksanaan administrasi dan birokrasi yang baik dan mengadakan konsolidasi kekuasaan secara horzontal dan vertikal.
Bentuk-bentuk Pelapisan Kekuasaan
Menururt Mac Iver dapat di jumpai  tiga pola umum dari sistem pelapisan kekuasaan atau piramida kekuasaan, yaitu sebagai berikut
sistem pelapisan kekuasaan dengan garis-garis pemisahan yang tegas dan kaku.
Biasanya di jumpai dalam masyarakat yang berkasta, dimana garis pemisah tak mungkin di tembus.
Pada puncak piramida di atas duduk raja, berikut bangsawan , orang pekerja pemerintahan, tukuang-tukang dan pelayan-pelayan, petani dan buruh, serta pada level bawah budak-budak
Tipe kedua adalah tipe oligrakis yang masih memiliki garis pemisahan yang tegas, namun terbuka kesempatan bagi warga biasa untuk memperoleh kekuasaan tertentu
Tipe demokratis adalah tipe yang memunjukkan kenyataan akan adanya garis-garis pemisah yang sangat terbuka, dengan di tentukan oleh kemampuan dan faktor keberuntungan. (
http://miftachr.blog.uns.ac.id).
            Menurut pendapat saya selaku mahasiswa, baik dalam Politik Negara, Kekuasaan, Pengambilan Keputusan, Kebijakan Umum & Distribusi Kekuasaan memiliki pengertian, tujuan, fungsi dan peranan pada masing-masingnya. Dimana tujuan mengarah untuk arah yang lebih baik. Memang tidak semua masyarakat mengerti arti penuh pengertian masing-masing. Politik Negara, Kekuasaan, Pengambilan Keputusan, Kebijakan Umum & Distribusi Kekuasaan memiliki kesinambungan dimana dalam suatu politik negara haruslah ada pemilohan keputusan lalu terdapat kebijakan-kebijakan yang baim dan mengarah dengan tujuan yang baik pula serta berdistribusi kekuasaan dengan model-model yang telah ada sebelumnya atau bersumber dari para ahli.
            Demikian tugas ini dibuat. Tugas ini dibuat guna memenuhi tugas ke-4 SoftSkill Pendidikan Kewarganegaraan selaku mahasiswi www.gunadarma.ac.id .

KOOSHARDIANTINI
34411010
1ID04