Kamis, 05 April 2012

puisis HAM


KEMBALIKAN ASASI ITU
Dulu sekeping logam itu sangat sangat berarti
Kini tiada lagi arti
Dulu tetesan keringat akan memiliki arti
Perjuangan , yang juga membuahkan hasil

Saat ini, perjuangan sekeras apapun,
Hanya berarti untuk para petinggi-petinggi,

Entah apa yang terjadi pada bumi pertiwi,
Negara ini,
Seakan hanya menyusahkan diri.

Mencekam,
Karena tiada lagi pelindung bagi para kami yang bukan petinggi,
Kembalikan asasi itu,
Kembalikan sumringah yang dulu selalu ada ditiap hasil,
Kembalikan semua yang telah diambil oleh tangan-tangan yang berduri.
Kooshardiantini .
Puisi diatas dibuat untuk memenuhi tugas kewarganegaraan softskill universitas gunadarma (www.gunadarma.ac.id) .

KOOSHARDIANTINI
34411010
1ID04

Konsep & bentuk Demokrasi dalam sistem pemerintahan Negara


Konsep & Bentuk DEMOKRASI dalam Sistem Pemerintahan Negara
Arti dari Demokrasi ialah sebagai berikut :
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía) "kekuasaan rakyat", yang dibentuk dari kata δῆμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (Kratos) "kekuasaan", merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM. Istilah demokrasi diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat). Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburgnya mendefinisikan demokrasi sebagai "pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat". Hal ini berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan rakyat mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur kebijakan pemerintahan. Melalui demokrasi, keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak.
Masih dalam sumber yang sama menjelaskan tentang bagaimana demokrasi terbentuk. Demokrasi terbentuk menjadi suatu sistem pemerintahan sebagai respon kepada masyarakat umum di Athena yang ingin menyuarakan pendapat mereka. Dengan adanya sistem demokrasi, kekuasaan absolut satu pihak melalui tirani, kediktatoran dan pemerintahan otoriter lainnya dapat dihindari. Demokrasi memberikan kebebasan berpendapat bagi rakyat, namun pada masa awal terbentuknya belum semua orang dapat mengemukakan pendapat mereka melainkan hanya laki-laki saja. Sementara itu, wanita, budak, orang asing dan penduduk yang orang tuanya bukan orang Athena tidak memiliki hak untuk itu.
Dalam sumber diatas juga menjelaskan mengenai demokrasi di Indonesia yakni di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis. Bagi Gus Dur, landasan demokrasi adalah keadilan, dalam arti terbukanya peluang kepada semua orang, dan berarti juga otonomi atau kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan apa yang dia inginkan. Masalah keadilan menjadi penting, dalam arti setiap orang mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi hak tersebut harus dihormati dan diberikan peluang serta pertolongan untuk mencapai hal tersebut.
Lain halnya dengan sumber dari http://ibnu-irfan.blogspot.com/2012/03/konsep-demokrasi-bentuk-demokrasi-dalam.html menjelaskan demokrasi dalam sistem pemerintahan negara, seperti penjelasan dibawah ini :
Dalam sebuah sistem demokrasi, terdapat bentuk  pemerintahan nya, maka dari itu ada dua bentuk sistem demokrasi dalam pemerintahan negara, diantaranya :

a.        Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer) 

-          Monarki Mutlak :  monarki yang sebenarnya , dimana penguasa adalah raja dan pemindahan kekuasaan baru ada jika sang raja sudah meninggal.

-          Monarki Konstitusional : monarki ini memiliki persamaan berdasarkan Kepemimpinan. namun dalam sistem ini, pemerintah raja dibatasi oleh adanya peraturan konstitusional dalam menjalankan pemerintahan-nya.

b.        Pemerintahan Republik : sebuah kata RES yang berasal dari bahasa latin, RES yang memiliki arti  pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.

Dalam sumber ketiga ini http://www.scribd.com/doc/27543684/Bentuk-Bentuk-Demokrasi menyebutkan bentuk-bentuk demokrasi. Penjelasannya sebagai berikut :
1.    Menurut Torres
Demokrasi dapat dilihat dari dua aspek yaitu yang pertama ialah, formal democracy dan kedua, substansive democracy, yaitu menunjuk pada bagaimana proses demokrasi itu dilakukan. Formal democracy menunjuk pada demokrasi dalam arti system pemerintahan. Hal ini dapat dilihat dari dalam berbagai pelaksanaan demokrasi di berbagai Negara. Dalam suatu Negara misalnya dapat demokrasi dengan menerapkan system presidensial, atau system parlementer.
a)      Sistem presidensial
 sistem ini menekankan pentingnya pemilihan presiden secara langsung, sehingga presiden terpilih mendapatkan mandate secara langsung dari rakyat.Dalam system ini kekuasaan eksekutif sepenuhnya berada di tangan presiden. Oleh karena itu presiden ialah kepala eksekutif dan sekaligus menjadi kepala Negara. Presiden sebagai penguasa sekaligus menjadi kepala Negara. Presiden sebagai penguasa sekaligus sebagai simbol kepemimpinan Negara. Sistem seperti ini di sebagaimana diterapkan di Negara Amerika dan Indonesia. 
b)      Sistem parlementer
Sistem ini menerapkan model yang menyatu antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Kepala eksekutif adalah berada di tangan seorang perdana menteri. Adapun kepala Negara adalah berada pada seorang ratu, misalnya di Negara Inggris atau ada pula yang berada di tangan seorang presiden misalnya di India.Selain bentuk demokrasi sebagaimana dipahami di atas terdapat beberapa sistem demokrasiyang mendasarkan pada prinsip filosofi Negara.

2. Eric Hiariej
Dalam sejarah terdapat sedikitnya tiga bentuk demokrasi yang pernah dicoba: demokrasi langsung (direct democracy/assembly democracy), demokrasi perwakilan (representative democracy), demokrasi permusyawaratan(deliberative democracy). Berikut ini adalah gambaran singkat tentang bentuk-bentuk demokrasi tersebut
A.DEMOKRASI LANGSUNG
Praktik demokrasi paling tua, praktik demokrasi pada asosiasi yang berukuran kecil.Berdasarkan pada partisipasi langsung, tanpa perwakilan dan terus menerus dari warga desadalam membuat dan melaksankan keputusan bersamaTidak terdapat batas yang tegas antara pemerintah dan yang diperintah, semacam systemself-government, pemerintah dan yang diperintah adalah orang yang sama.Sistem kelembagaan: pertemuan warga (mass meeting, town meeting, pertemuan RT/RW,dll), referendum.
B.DEMOKRASI PERWAKILAN
Praktik demokrasi yang paling lebih belakangan sebagai jawaban terhadap beberapakelemahan demokrasi langsung,  praktik demokrasi pada asosiasi yang berukuran besar seperti Negara. Berdasarkan pada partisipasi yang terbatas (partisipasi warga hanya dalam waktu yang singkat) dan hanya dilakukan beberapa kali dalam kurun waktu tertentu seperti dalam bentuk keikutsertaan dalam pemilihan umum.Berdasarkan pada partisipasi yang tidak langsung (masyarakat tidak mengoperasikankekuasaan sendiri), tapi memilih wakil yang akan membuat kebijakan atas namamasyarakat .Pemerintah dan yang diperintah terpisah secara tegas, demokratis tidaknya demokrasi bentuk ini tergantung pada kemampauan para wakil yang dipilih membangun dan mempertahankan hubungan yang efektif antara pemerintah dan yang diperintah .
Sistem kelembagaan:
•
 para wakil rakyat yang dipilh: parlemen para pejabat Negara yang dipilih: kepala pemerintahan dan pembantu-pembantunya, judikatif, dll.
•
Pemilihan umum yang adil, bebas dan berkala
•
Media massa yang membuka kesempatan bagi kebebasan berpendapat dan kebebasanmendapatkan informasi dan pengetahuan
•
Sistem asosiasi yang bersifat otonom: partai politik, organisasi massa, dllHak pilih bagi semua orang dewasa dan hak untuk menduduki jabatan-jabatan publik.
C.DEMOKRASI PERMUSYAWARATAN
- Bentuk demokrasi paling kontemporer, dipraktikan pada masyarakat yang kompleksdan berukuran besar, bentuk demokrasi yang menggabungkan aspek partisipasilangsung dan bentuk demokrasi perwakilan.
- Memberikan tekanan yang berbeda dalam memahami makna kedaulatan rakyat:kedaulatan: kedaulatan berkaitan dengan keterlibatan masyarakat dalammembicarakan, mendiskusikan dan mendebatkan isu-isu bersama atau dalam
 
menentukan apa yang pantas dianggap isu bersama, demokratis tidaknya sebuahkebijakan tergantung pada apakah kebijakan tersebut sudah melalui proses pembicaraan, diskusi dan perdebatan yang melibatkan masyarakat luas.

-   Ada pemisahan yang tegas antara pemerintah dan yang diperintah. Tapi pemisahanyang lebih penting adalah antara Negara dan masyarakat sipil. Negara merupakantempat menggodok dan melaksanakan kebijakan. Masyarakat sipil merupakan tempat berlangsungnya “permusyawaratan”

-          Selain itu ada juga pemisahan antara wilayah public dan wilayah privat. Wilayah public adalah wilayah “permusyawaratan; wilayah privat adalah wilayah tenpatseseorang memikirkan apa isu yang penting dan kenapa isu itu perlu dibicarakan,didiskusikan dan didebatkan secara publik.

Opini
Dalam penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa ditiap-tiap sumber menyebutkan beberapa hal mengenai demokrasi. Demokrasi yang asal katanya berasal dari bahasa Yunani yakni Demos yang berarti “rakyat” dan kratos  yang berarti “kekuasaan”. Dari asal kata tersebut dapat diketahui bahwa singkatnya demokrasi berarti kekuasaan yang berada pada rakyat. Bahkan kata seperti “Dari rakyat, Oleh rakyat dan Untuk rakyat sudah tidak asing lagi di dengar. 
Pada dasarnya , Demokrasi memang sangat penting bagi suatu Negara. Pasalnya jika tidak ada demokrasi, akan mengakibatkan pemerintahan yang tertutup. Bagi negara-negara maju maupun berkembang apapun bentuk demokrasi itu, suatu negara pasti memiliki bentuk demokrasi tersendiri. Jika ada sebuah pertanyaan, untuk apa adanya suatu demokrasi ?
Jawabannya semata-mata memang didekasikan untuk rakyat. Karena suatu negara tidak akan maju ataupun berkembang jika rakyatnya menolak apapun yang dilakukan pemerintah.

            Tulisan berupa artikel diatas guna memenuhi tugas Kewarganegaraan Sofskill. Selaku mahasiswi universitas Gunadarma (www.gunadarma.ac.id) semester satu. Mohon maaf apabila ada kesalahan dalam pengetikan., terlebih untuk pihak-pihak terkait yang dimuat dalam artikel ini.

KOOSHARDIANTINI
34411010
1ID04.

Jumat, 23 Maret 2012

Undang-undang amandemen setelah Reformasi

Undang-undang yang di Amandemen Setelah Reformasi.
Sebelum menjelaskan undang-undang yang di amndemen setelah reformasi, berikut adalah tabel dalam amandemen undang-undang yang sudah di amandemen sebanyak empat (4) kali yang bersumber dari http://adi-ida.blogspot.com/
Tahapan Amandemen UUD 1945
Pertama
( 19-10-1999 )
Kedua
( 18-08-2000 )
Ketiga
( 10-11-2001 )
KEEMPAT
( 10-08-2002 )
Psl. 5 ayat 1
Psl. 18
Psl. 1 ayat 2 dan 3
Psl. 2 ayat 1
Psl. 7
Psl. 18 A
Psl. 3 ayat 1, ayat 3, ayat 4
Psl. 6 A ayat 4
Psl. 9
Psl. 18 B
Psl. 6 ayat 1 dan ayat 2
Psl. 8 ayat 3
Psl. 13 ayat 2, 3
Psl. 19
Psl. 6 A ayat 1, 2, 3, dan 5
Psl. 23 B
Psl. 14
Psl. 20 ayat 5
Psl. 7 A
Psl. 23 D
Psl. 15
Psl. 20 A
Psl. 7Bayat 1,2,3,4,5,6,dan 7
Psl. 24 ayat 3
Psl. 17 ayat 2
Psl. 22 A
Psl. 7 C
Psl. 31 ayat 1,2,3,4, dan 5
Psl. 17 ayat 3
Psl. 22 B
Psl. 8 ayat 1 dan 2
Psl. 32 ayat 1 dan 2
Psl. 20
Bab IX A Psl. 25 E
Psl. 11 ayat 2 dan 3
Psl. 33 ayat 4 dan 5
Psl. 21
Bab X Psl. 26 ayat 2 dan 3
Psl. 17 ayat 4
Psl. 34 ayat 1,2,3, dan 4
Psl. 27 ayat 3
Bab VII A Psl. 22 C ayat 1,2,3 dan 4
Psl. 37 ayat 1,2,3,4, dan 5
Bab X a psl. 28 A,    28 B, 28 C, 28 D, 28 F, 28 G, 28 H, 28 I, 28 J
Psl. 22 D ayat 1, 2, 3, dan 4
Psl. 22 E ayat 1, 2, dan 3
Aturan Peralihan
Pasal I, II, dan III
Bab XII Psl. 30
Psl. 23 ayat 1, 2, dan 3
Aturan Tambahan Pasal I dan II
Bab XV Psl. 36 A
Psl. 23 A
Bab XV Psl. 36 B, 26 C
Psl. 23 C
Bab VII A Psl. 23 B ayat 1, 2, dan 3
Psl. 23 F ayat 1 dan 2
Psl. 23 G ayat 1 dan 2
Psl. 24 ayat 1 dan 2
Psl. 24 ayat 1,2,3,4, dan 5
Psl. 24 B ayat 1,2,3, dan 4
Psl. 24 B ayat 1,2,3,4,5, dan 6

 Menjelaskan untuk periode UUD 1945 amandemen seperti penjelasan dibawah ini :

Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu "luwes" (sehingga dapat menimbulkan multitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan di antaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensiil.
Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:
§  Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999 → Perubahan Pertama UUD 1945
§  Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000 → Perubahan Kedua UUD 1945
§  Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001 → Perubahan Ketiga UUD 1945
§  Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002 → Perubahan Keempat UUD 1945
Beberapa Pokok Perubahan UUD 1945 dan Catatan Atas Pelaksanaannya
Pasal dan ayat seyogianya merupakan perangkat yang mengatur pokok-pokok cara untuk mewujudkan nilai-nilai pokok Pembukaan. Oleh karena itu pasal dan ayat, apalagi Penjelasan, tidak boleh memuat perangkat dan cara yang menyimpang dari nilai-nilai pokok. 

Perubahan terjadi atas pasal dan ayat dan amat fundamental. Pembukaan disepakati untuk dipertahankan dan dinyatakan berada di luar jangkauan perubahan UUD. Aturan perubahan UUD hanya menyangkut pasal dan ayat, tidak dapat menjangkau Pembukaan. Bentuk negara kesatuan dinyatakan dengan tegas sebagai tidak dapat diubah (non-amendable). Sistem MPR telah diganti dengan sistem politik check and balance, dimana Presiden dipilih langsung oleh rakyat untuk masa jabatan 5 tahun. Seseorang hanya boleh menjadi Presiden berturut-turut untuk 2 masa jabatan @ 5 tahun. 
Pasal 33 UUD 1945 mengenai perekonomian dipertahankan tetapi judulnya diubah dari “Kesejahteraan sosial” menjadi “Perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial” dan dilengkapi dengan ayat (4) dan ayat (5) dan ditegaskan bahwa ketentuan pelaksanaan pasal 33 diatur dalam undang-undang. Ayat (1), (2) dan (3) tidak lagi dapat dijabarkan terlepas dari ayat (4) dan ayat (5) yang memberikan kualifikasi atas ayat (1), (2) dan ayat (3). Ringkasnya, dengan perubahan itu, perekonomian tidak dapat lagi dijalankan dengan pendekatan etatisme dan sentralistis di satu pihak dan di lain pihak tidak juga lepas-bebas menurut hukum dan kekuatan pasar. Efisiensi berkeadilan merupakan salah satu ciri pengembangan ekonomi nasional yang menggunakan kekuatan pasar yang diintervensi secara demokratis untuk mencapai pertumbuhan dan pemerataan pendapatan guna mewujudkan keadilan dan kemakmuran.

Memahami apirasi rakyat, MPR 1999-2004 menyadari betapa pentingnya pendidikan bagi nation and character building. Tanpa sumber daya manusia yang berkarakter dan trampil tidak mungkin bangsa ini maju menjadi bangsa yang maju dan tangguh. Di samping menegaskan bahwa pendidikan dasar adalah wajib dan dibiayai Pemerintah, UUD 1945 juga menegaskan agar negara (Pemerintah, lembaga-lembaga negara dan seluruh masyarakat) harus memprioritaskan alokasi 20% APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Memang UUD tidak langsung memerintahkan Pemerintah (eksekutif) untuk memenuhi ketentuan itu, tetapi perintah UUD itu mendorong semua pihak untuk menempatkan pendidikan sebagai prioritas utama dalam pembangunan bangsa. Anggaran 20 % itu harus menjadi komitmen semua pihak.

Sebagai bangsa besar yang majemuk tetapi bersatu, kebudayaan Indonesia amat banyak ragamnya dan merupakan kekayaan bangsa dan sebagai dasar berpijak bagi perkembangan bangsa selanjutnya. Pasal 32 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. Ketentuan itu merupakan penegasan bahwa budaya Indonesia itu majemuk, terbuka dan terus berkembang. 

OPINI
Menurut pendapat saya, selaku mahasiswa, apa yang telah dilakukan negara semata-mata memang untuk menuju arah perbaikan. Segala bentuk perubahan yang terjadi memang diperuntukkan untuk hal-hal yang mengarah pada perbaikan-perbaikan dalam segala hal. Namun dalam menuju perubahan yang baik, adakalanya memang tidak selalu sesuai dengan apa yang kita harapkan. Jika perubahan itu terstruktur adanya , terarah dan juga didukung oleh seluruh warga negara maka tidak disangkal bahwa akan terjadi perubahan yang pesat yang mengarah pada perbaikan pula.

Tugas diatas ditulis guna memenuhi tugas softskill pendidikan  kewarganegaraan (www.gunadarma.ac.id) , mohon maaf apabila ada kekeliruan dan terima kasih bagi yang telah membaca. Semoga bermanfaat .

KOOSHARDIANTINI
34411010
1ID04