WAWASAN NUSANTARA
Dalam
sumber http://id.wikipedia.org/wiki/Wawasan_Nusantara
membahas mengenai wawasan
nusantara. Pembahasannya dimulai dari pengertian, latar belakang,
aspek-aspeknya , fungsi, tujuan serta implementasi dalam berbagai bidang.
Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap
bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk
geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan
nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai
tujuan nasional.
Latar belakang dimulai dari falsafah pancasila. Nilai-nilai pancasila mendasari pengembangan wawasan nasional.
Nilai-nilai tersebut adalah :
- Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM), seperti memberi
kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing- masing.
- Mengutamakan kepentingan masyarakat
daripada individu dan golongan.
- Pengambilan keputusan
berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
Aspek-aspek dalam wawasan nusantara ini terdiri
dari aspek kewilayahan, aspek sosial budaya(sos-bud) juga aspek sejarah.
Pengertian masing-masing sebagai berikut.
Aspek
kewilayahan nusantara
Pengaruh geografi merupakan suatu fenomena
yang perlu diperhitungkan, karena Indonesia kaya akan aneka Sumber Daya Alam (SDA) dan suku bangsa.
Aspek
sosial budaya
Indonesia terdiri atas ratusan suku bangsa yang
masing-masing memiliki adat istiadat, bahasa,
agama, dan kepercayaan yang berbeda - beda,
sehingga tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi
antargolongan mengandung potensi konflik yang besar.mengenai berbagai macam
ragam budaya
Aspek sejarah
Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menghendaki terulangnya
perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia. Hal ini dikarenakan kemerdekaan yang telah diraih oleh bangsa
Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan dan kesatuan yang sangat
tinggi bangsa Indonesia sendiri. Jadi, semangat ini harus tetap
dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan Indonesia
Lalu fungsi wawasan nusantara dilihat dari isi Deklarasi Djuanda adalah sebgai
berikut.
- Wawasan nusantara sebagai
konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep
dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
- Wawasan nusantara sebagai
wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi,
kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan
pertahanan dan keamanan.
- Wawasan nusantara sebagai
wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik
Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang
meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
- Wawasan nusantara sebagai
wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar
tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga. Batasan dan tantangan negara
Republik Indonesia adalah:
·
Risalah sidang BPUPKI tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 tentang negara Republik Indonesia
dari beberapa pendapat para pejuang nasional. Dr. Soepomo menyatakan Indonesia meliputi
batas Hindia Belanda, Muh. Yamin menyatakan Indonesia meliputi Sumatera, Jawa, Sunda Kecil, Borneo, Selebes, Maluku-Ambon, Semenanjung Melayu, Timor, Papua, Ir.
Soekarno
menyatakan bahwa kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat
dipisahkan.
·
Ordonantie (UU Belanda) 1939, yaitu penentuan lebar laut sepanjang 3 mil laut dengan cara
menarik garis pangkal berdasarkan garis air pasang surut atau countour pulau/darat. Ketentuan ini membuat Indonesia
bukan sebagai negara kesatuan, karena pada setiap wilayah laut terdapat laut
bebas yang berada di luar wilayah yurisdiksi nasional.
·
Deklarasi
Juanda,
13 Desember 1957 merupakan pengumuman pemerintah RI tentang wilayah perairan negara
RI, yang isinya:
1.
Cara penarikan batas laut wilayah tidak lagi berdasarkan
garis pasang surut (low water line), tetapi pada sistem penarikan garis
lurus (straight base line) yang diukur dari garis yang menghubungkan
titik - titik ujung yang terluar dari pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah
RI.
2.
Penentuan wilayah lebar laut dari 3 mil laut menjadi 12 mil
laut.
3.
Zona
Ekonomi Ekslusif (ZEE) sebagai rezim Hukum
Internasional, di mana batasan nusantara 200 mil yang diukur dari garis
pangkal wilayah laut Indonesia. Dengan adanya Deklarasi Juanda, secara yuridis
formal, Indonesia menjadi utuh dan tidak terpecah lagi.
Adapun tujuan dalam wawasan nusantara ini adalah :
- Tujuan nasional, dapat dilihat
dalam Pembukaan
UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah
"untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk
mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan
perdamaian abadi dan keadilan
sosial".
- Tujuan ke dalam adalah
mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa
tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional,
serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina
kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.
Kemudian implementasi wawasan nusantara dalam berbagai
kehidupan yakni kehidupan poltik, kehidupan ekonomi, kehidupan sosial, dan kehidupan pertahanan. Penjelasan
masing-masing sebagai berikut.
Kehidupan
politik
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam
mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
- Pelaksanaan kehidupan politik
yang diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan
Umum,
dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai
hukum dan mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala
daerah
harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak
menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
- Pelaksanaan kehidupan
bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai denga hukum yang
berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga
negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang
dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah
(perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku
secara nasional.
- Mengembagkan sikap hak asasi
manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai
suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
- Memperkuat komitmen politik
terhadap partai politik dan lembaga
pemerintahan untuk menigkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
- Meningkatkan peran Indonesia
dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik ebagai upaya penjagaan
wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.
Kehidupan ekonomi
- Wilayah nusantara mempunyai
potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan
tropis
yang besar, hasil tambang dan minyak yang besar, serta memeliki penduduk
dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan
ekonomi harus berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.
- Pembangunan ekonomi harus
memperhatikan keadilan dan keseimbangan antardaerah. Oleh sebab itu,
dengan adanya otonomi
daerah
dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
- Pembangunan ekonomi harus
melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan
usaha kecil.
Kehidupan
sosial
Tari pendet dari Bali merupakan budaya Indonesia yang
harus dilestarikan sebagai implementasi dalam kehidupan sosial.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan
sosial, yaitu :
- Mengembangkan kehidupan bangsa
yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status
sosial,
maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan
program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
- Pengembangan budaya Indonesia,
untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya
dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar
budaya.
Kehidupan
pertahanan dan keamanan
Membagun TNI Profesional merupakan implementasi dalam
kehidupan pertahanan keamanan.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan
pertahanan dan keamanan, yaitu :
- Kegiatan pembangunan
pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga
negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban
setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal,
meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang mengganggu
keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran.
- Membangun rasa persatuan, sehingga
ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain.
Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara
warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
- Membangun TNI yang profesional serta
menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan
wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.
Dalam sumber lain yang juga membahas mengenai wawasan
nusantara yakni dalam http://www.gudangmateri.com/2010/10/definisi-wawasan-nusantara.html
menjelaskan
seperti berikut.
Wawasan nusantara
yang biasa disingkat wasantara berasal dari kata wawas (atau dari kata induk
mawas)yang mempunyai arti pandang, melihat. Dengan memberikan akhiran -an maka
akan mempunyai tambahan arti cara. Wawasan berarti suatu cara pandang/lihat.
Kata pandang tidak selamanya dihubungkan dengan panca indera penglihatan tapi
dapat diperluas menjadi respon, menyikapi, langkah. Jadi,wawasan adalah suatu
cara menyikapi dengan dasar yang tertentu sebagai acuan.
Sedangkan nusantara berasal dari dua kata yaitu nusa dan antara. Nusa merupakan isitilah jawa kuno yang mempunyai arti pulau. Antara mengandung makna ada sesuatu yang diapit. Nusantara berarti pulau yang mengapit. Jika diperluas dapat diartikan sebagai kepulauan yang saling terikat satu sama lain.
Jadi wawasan nusantara secara arti kata adalah cara pandang suatu bangsa berkepulaun dalam menyikapi permasalahan-permasalahan dalam kehidupannya dengan kondisi beraneka ragam (itu adalah defini versi saya). Sedangkan defini sebagai bangsa Indonesia yang notabene adalah negara kepulauan, Wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonsia tentang diri dan lingkungan sekitarnya berdasarkan ide nasionalnya yang berlandaskan pancasila dan UUD 1945 yang merupakan aspirasi bangsa Indonsia yang merdeka dan berdaulat untuk mencapai tujuan nasional.
Definisi resminya menurut Ketetapan MPR Tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN, Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelengarakan kehidupanbermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Adapula definisi menurut orang-orang/lembaga terkemuka antara lain :
1. Definisi menurut Prof. Dr.Was Usman
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek yang beragam.
2. Definisi menurut Kelompok Kerja LEMHANAS
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Sebenarnya masih banyak definisi-definisi lain yang samar-samar hampir sama, tapi akan saya berikan 4 kunci pokok dari wawasan nusantara yaitu :
cara pandang, tentang diri dan lingkungan, berdasar pancasila dan UUD 1945 dan mencapai tujuan nasional
Lanjut ke permasalah selanjutnya tentang keberadaan wawasan nusantara. Wawasan nusantara bisa dianalogikan sebagai “ijtihad” dimana wawasan nusantara menjelaskan/mengatur tentang permasalahan-permasalahan yang belum diatur dalam Al-quran dan Al-hadist. Wawasan nusantara tidak akan bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, wawasan nusantara berisi tentang hal-hal yang belum diatur oleh undang-undang dasar dan bersifat melengkapi. Ada 2 hal penting yang harus ada dalam wawasan nusantara yaitu ,
1. Realisasi aspirasi bangsa sebgai kesepakatan bersama dalam mencapai cita-cita dan tujuan nasional
2. Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam segala aspek kehidupan manusia.
Salah satu contoh yang diatur dalam wawasan nusantara adalah tentang tata cara mengenai hukum laut. Sesuai dengan hukum laut internasional, secara garis besar sebgaia negara kepulauan, bangsa Indonesia memiliki Laut Teritorial, Perairan Pedalaman, ZEE, dan Landas Kontinen.
-Laut Teritorial adalah suatu wilayah laut yang lebarnya tidak melebihi 12 mil diukur dari garis pangkal (garis air surut terendah sepanjang pantai).
-Perairan Pedalaman adalah wilayah sebelah dalam daratan atau sebelah dalam dari garis pangkal
-Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah suatu wilayah laut tidak boleh melebihi 200 mil dari garis pangkal. Di dalam kawasan ZEE, negara tersebut memiliki hak kedaulatan untuk keperluan eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan sumber daya alam di perairan.
Arah pandang wawasan nusantara terbagi menjadi dua,
1. Arah pandang wawasan nusantara ke dalam
–> bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan nasional. Arah pandang ke dalam ini menitikberatkan pada aspek internal dalam tubuh NKRI. Sehingga permasalahan-permasalah seperti disintegrasi bangsa dalam bentuk apapun dapat dicegah dan diatasi sedini mungkin.
2. Arah pandang wawasan nusantara ke luar.
–> bertujuan untuk menjamin kepentingan nasional (tujuan nasional dan cita-cita nasional) dalam dunia internasional.
Kedudukan wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia adalah :
1. Pancasila sebagai falsafah, ideolgi, dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil
2. UUD 1945 sebagai landasan konstitusi negara.
3. Wawasan nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan visional
4. Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional sebagai kebijakan nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.
Sedangkan nusantara berasal dari dua kata yaitu nusa dan antara. Nusa merupakan isitilah jawa kuno yang mempunyai arti pulau. Antara mengandung makna ada sesuatu yang diapit. Nusantara berarti pulau yang mengapit. Jika diperluas dapat diartikan sebagai kepulauan yang saling terikat satu sama lain.
Jadi wawasan nusantara secara arti kata adalah cara pandang suatu bangsa berkepulaun dalam menyikapi permasalahan-permasalahan dalam kehidupannya dengan kondisi beraneka ragam (itu adalah defini versi saya). Sedangkan defini sebagai bangsa Indonesia yang notabene adalah negara kepulauan, Wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonsia tentang diri dan lingkungan sekitarnya berdasarkan ide nasionalnya yang berlandaskan pancasila dan UUD 1945 yang merupakan aspirasi bangsa Indonsia yang merdeka dan berdaulat untuk mencapai tujuan nasional.
Definisi resminya menurut Ketetapan MPR Tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN, Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelengarakan kehidupanbermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Adapula definisi menurut orang-orang/lembaga terkemuka antara lain :
1. Definisi menurut Prof. Dr.Was Usman
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek yang beragam.
2. Definisi menurut Kelompok Kerja LEMHANAS
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Sebenarnya masih banyak definisi-definisi lain yang samar-samar hampir sama, tapi akan saya berikan 4 kunci pokok dari wawasan nusantara yaitu :
cara pandang, tentang diri dan lingkungan, berdasar pancasila dan UUD 1945 dan mencapai tujuan nasional
Lanjut ke permasalah selanjutnya tentang keberadaan wawasan nusantara. Wawasan nusantara bisa dianalogikan sebagai “ijtihad” dimana wawasan nusantara menjelaskan/mengatur tentang permasalahan-permasalahan yang belum diatur dalam Al-quran dan Al-hadist. Wawasan nusantara tidak akan bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, wawasan nusantara berisi tentang hal-hal yang belum diatur oleh undang-undang dasar dan bersifat melengkapi. Ada 2 hal penting yang harus ada dalam wawasan nusantara yaitu ,
1. Realisasi aspirasi bangsa sebgai kesepakatan bersama dalam mencapai cita-cita dan tujuan nasional
2. Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam segala aspek kehidupan manusia.
Salah satu contoh yang diatur dalam wawasan nusantara adalah tentang tata cara mengenai hukum laut. Sesuai dengan hukum laut internasional, secara garis besar sebgaia negara kepulauan, bangsa Indonesia memiliki Laut Teritorial, Perairan Pedalaman, ZEE, dan Landas Kontinen.
-Laut Teritorial adalah suatu wilayah laut yang lebarnya tidak melebihi 12 mil diukur dari garis pangkal (garis air surut terendah sepanjang pantai).
-Perairan Pedalaman adalah wilayah sebelah dalam daratan atau sebelah dalam dari garis pangkal
-Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah suatu wilayah laut tidak boleh melebihi 200 mil dari garis pangkal. Di dalam kawasan ZEE, negara tersebut memiliki hak kedaulatan untuk keperluan eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan sumber daya alam di perairan.
Arah pandang wawasan nusantara terbagi menjadi dua,
1. Arah pandang wawasan nusantara ke dalam
–> bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan nasional. Arah pandang ke dalam ini menitikberatkan pada aspek internal dalam tubuh NKRI. Sehingga permasalahan-permasalah seperti disintegrasi bangsa dalam bentuk apapun dapat dicegah dan diatasi sedini mungkin.
2. Arah pandang wawasan nusantara ke luar.
–> bertujuan untuk menjamin kepentingan nasional (tujuan nasional dan cita-cita nasional) dalam dunia internasional.
Kedudukan wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia adalah :
1. Pancasila sebagai falsafah, ideolgi, dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil
2. UUD 1945 sebagai landasan konstitusi negara.
3. Wawasan nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan visional
4. Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional sebagai kebijakan nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.
OPINI
Tadi
telah diberikan penjelasan-penjelasan untuk wawasan nusantara, tentunya untuk
saya sendirin selaku mahasiswa Universitas Gunadarma(www.gunadarma.ac.id) juga memiliki opini
sedikit mengenai wawasan nusantara.Seperti yang telah dijelaskan dalam dua
sumber diatas bahwa wawasan berasal dari kata wawas yang berarti pandang atau
melihat. Kemudian ditambahkan akhiran –an menjadi kata wawasan yang berarti
pandangan. Berarti wawasan nusantara adalah bagaimana atau sejauh mana kita
sebagai warga negara Indonesia mengetahui tentang negeri kita tercinta ini. Berbagai
pandangan dari tiap-tiap warga negara pasti berbeda-beda, maka dari itu
timbulah implementasi dari berbagai aspek. Dimulai dari aspek politik, aspek
ekonomi, aspek sosial, aspek seni, sampai aspek dalam pertahanan Indonesia.
Semoga
saja generasi muda sebagai penerus bangsa tentunya memiliki implementasi tinggi
terhadap mempertahankan wawasan nusantara dan memiliki implementasi tinggi
dalam berbagai aspek juga mengembangkan aspek-aspek dari yang telah ada.
Demikian
tugas artikel ini dibuat. Artikel wawasan nusantara ini dibuat guna memenuhi
tugas ke-empat tugas softskill pendidikan kewarganegaraan.
KOOSHARDIANTINI
34411010
1ID04
Tidak ada komentar:
Posting Komentar