Kamis, 07 November 2013

Hipotesa dan Rancangan Penelitian


Hipotesis dan Rancangan Penelitian


Hipotesis
H0             : Rabies dari hewan anjing berpengaruh signifikan terhadap tingkat kematian manusia di Indonesia khususnya daerah Bali.
H1          : Rabies dari hewan anjing tidak berpengaruh signifikan terhadap tingkat kematian manusia di Indonesia khususnya daerah Bali.

Rancangan Penelitian
            Rancangan penelitian meliputi tujuan penelitian, tipe hubungan antar variabel penelitian, lingkungan dan pengendalian penelitian terhadap variabel, unit analisis serta dimensi waktu.
1.    Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian dari penelitian yang telah dilakukan termasuk pada Studi deskriptif  (analisis diagnosis) karena penelitian dilakukan pada populasi masyarakat di daerah Bali dan informasi yang diperoleh dari peneliti adalah informasi berdasarkan Direktorat Kesehatan Hewan, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementrian Pertanian Indonesia serta dari Balai Besar Veteriner Denpasar, Propinsi Bali, Indonesia. Dengan tujuan menjelaskan aspek-aspek relevan dengan fenomena yang diamati serta data yang didapat berupa kualitatif dan kuantitaf. Terlihat dari gambar berikut ini.
METOLIT1.png

METOLIT2.png

2.    Tipe hubungan antara variabel penelitian
Tipe hubungan antar variabel penelitian terlihat dari gambar dibawah ini menunjukkan hubungan sebab-akibat. Dikatakan hubungan sebab akibat karena penyebab tingkat kematian manusia akibat gigitan anjing di bali ( rabies anjing) maka diadakan vaksinisasi pada anjing, meningkatnya keperdulian masyarakat terhadap penyakit rabies.

3.    Lingkungan & pengendalian penelitian terhadap variabel
Terlihat dari gambar tipe hubungan diatas, dapat terlihat lingkungan mengadakan pengendalian terhadap rabies di daerah Bali. Yakni dengan melakukan mekanisme koordinasi lintas sektoral di tingkat pusat dan daerah serta melakukan tindakan pencegahan dan pengendalian termasuk vaksinisasi pada anjing, depopulasi anjing liar serta adanya aksi dari masyarakat seoerti yang tergambar dari gambar dibawah ini.
METOLIT3.png
4.    Unit analisis
Berikut unit analisis yang tergambar dalam gambar dibawah ini. Data yang telah dikumpulkan digambarkan melalui grafik. Hasil menunjukkan dari tahun ke tahun kasus kematian manusia akibat rabies menurun namun tidak memperkecil resiko untuk manusia tertular infeksi rabies.
METOLIT4.png
METOLIT5.png
5.    Dimensi Waktu
Dari penelitian yang telah dilakukan, jenis data termasuk data time series atau sesuai rentetan waktu, ini terlihat dari tingkat kematian manusia akibat gigitan anjing di propinsi Bali dari tahun 2008-2011. Namun yang peneliti lakukan adalah ia mengumpulkan data dalam 1 kali survey jadi dapat dikatakan sebagai studi 1 tahap.

Demikian tulisan diatas dibuat guna memenuhi tugas softskill Metode penelitian selaku mahasiswi Universitas Gunadarma (www.gunadarma.ac.id).

KOOSHARDIANTINI
34411010
3ID05

Sumber tulisan diatas adalah :


Selasa, 15 Oktober 2013

metode penelitian


Penelitian terhadap tingkat kematian manusia akibat rabies di Indonesia
(Hewan anjing sebagai pembawa utama)

Pendahuluan
Rabies merupakan penyakit zoonosis yang menyerang sistem saraf pusat sehingga dapat berakibat fatal. Penyakit ini disebabkan oleh virus dari genus Lyssavirus famili Rhabdovirus dan dapat menyerang ke semua sepesies mamalia termasuk manusia. Penyakit ini disebarkan oleh hewan tertular rabies dan anjing merupakan pembawa utama yang dapat melangsungkan siklus infeksi penyakit rabies. Adanya kontak air liur dengan membrana mukosa melalui luka dapat menyebabkan penularan rabies. Hal tersebut sama halnya dengan gigitan maupun cakaran yang juga dapat menularkan infeksi. Rabies menjadi salah satu perhatian utama pada sektor kesehatan masyarakat di beberapa negara di Asia, rabies ini merupakan salah satu penyakit yang menjadi prioritas secara nasional . Penyakit ini bersifat endemis  di Indonesia dan telah menyerang 24 provinsi dari 33 provinsi dan rata-rata 150-300 kasus kematian manusia akibat rabies setiap tahunnya. Kasus rabies pertama kali dilaporkan di Jawa Barat pada anjing tahun 1889 dan kasus rabies pada manusia tahun 1894.

Formulasi Masalah
Terkait pendahuluan yang dipaparkan diatas maka dapat diformulasikan masalah sebagai berikut. Bagaimana mengetahui alasan rasa rakut (phobia) terhadap hewan anjing. Bagaimana mengetahui langkah awal apabila digigit anjing. Apa saja faktor yang mempengaruhi penularan rabies. Apa metode pengendalian dan pencegahan terhadap rabies yang disebabkan oleh anjing.

Tujuan Penelitian
1.        Rasa takut (Phobia) terhadap hewan Anjing.
2.        Mengetahui langkah awal apabila digigit anjing.
3.        Mengetahui faktor yang mempengaruhi penularan rabies.
4.        Mengetahui metode pengendalian dan pencegahan terhadap rabies yang disebabkan oleh anjing.
5.        Mengetahui alasan sebagian masyarakat phobia terhadap anjing.

Tugas diatas dibuat guna memenuhi tugas pertemuan pertama terkait mata kuliah metode penelitian jurusan teknik industri Universitas Gunadarma.

KOOSHARDIANTINI
34411010
3ID05

Senin, 24 Juni 2013

Studi kasus Hak Merek beserta Tanggapan


Toyota berhasil batalkan pendaftaran merek Toyoda
JAKARTA. Toyota Motor Corporation akhirnya berhasil membatalkan pendaftaran merek Toyoda milik pengusaha lokal bernama Lauw Ie Bing di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Soalnya, majelis hakim menilai, pabrikan mobil raksasa asal Jepang itu adalah merek terkenal dan telah terdaftar di berbagai negara termasuk Indonesia.

Ketua Majelis hakim Yulman mengatakan merek Toyoda memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Toyota. Persamaan tersebut terletak pada bunyi pengucapan maupun penulisannya. Akibatnya, bisa meimbulkan kesan bahwa merek Toyoda dan Toyota memiliki hubungan yang erat dan dapat mengecoh konsumen. "Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," ujar Yulman dalam putusannya di PN Jakarta Pusat, Kamis (25/8).

Selain itu, majelis hakim juga menyebutkan, pendaftaran merek Toyoda oleh Lauw Ie Bing didasarkan pada itikad tidak baik. Soalnya, merek Toyota sudah didaftarkan berbagai negera sehingga sudah terkenal. Selain itu, Toyota juga tetap menjual produk-produknya diberbagai negara di dunia termasuk di Indonesia secara terus menerus. Sehingga sulit dipercaya, kalau Lauw Ie Bing belum mengenal merek Toyota sebelum mendaftarkan merek Toyoda miliknya.

Merek Toyota adalah merek yang sudah memiliki reputasi, dan pendaftaran merek Toyoda tidak lain berusaha mendompleng merek Toyota yang sudah terkenal tersebut. Karenanya, merek Toyoda harus dibatalkan. Selain itu, majelis juga menegaskan bahwa Toyota adalah pemilik hak ekslusif di Indonesia untuk menggunakan merek Toyota.

Dalam putusan yang tidak pernah dihadiri kuasa hukum Lauw Ie Bing itu, majelis hakim juga memerintahkan Direktorat Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual (Ditjen HaKI) untuk membatalkan pendaftaran merek Toyoda milik pengusaha lokal yang memproduksi barang jenis accu atau baterai dan kelengkapannya. Serta Ditjen HaKI harus mengumumkan pembatalan pendaftaran tersebut di berita daftar umum merek.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Ditjen HaKI Elfrida Lisnawati mengatakan HaKI akan mematuhi putusan pengadilan. Namun, dengan catatan, putusan tersebut sudah diserahkan ke Ditjen HaKI dan kuasa hukum Toyota mengajukan permohonan pembatalan merek ke Ditjen HaKI. "Kami masih menunggu salinan resmi," ujar Elfrida.

Sementara, kuasa hukum Toyota, Budianto menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, pertimbangan majelis hakim telah tepat. Sebab, merek Toyota milik kliennya memang sudah terkenal di seluruh dunia dan telah memiliki reputasi. Jadi kalau majelis hakim membatalkan merek Toyoda itu sudah seharusnya. "Mereka mendaftarkan mereknya atas itikad buruk," jelas Budianto.


Toyota mendaftarkan pembatalan merek Toyoda di PN Jakarta Pusat pada bulan April 2011. Sejak pendaftaran gugatan pembatalan merek tersebut, kuasa hukum tergugat tidak pernah menghadiri persidangan. Meskipun pengadilan telah melayangkan pemanggilan resmi kepada pengusaha lokal yang bermukim di Surabaya tersebut. Akhirnya majelis melanjutkan persindangan dan meninggalkan tergugat satu.
TANGGAPAN
Seperti yang telah dikatakan diatas mengenai Toyota dimana Merek Toyota adalah merek yang sudah memiliki reputasi, dan pendaftaran merek Toyoda tidak lain berusaha mendompleng merek Toyota yang sudah terkenal tersebut. Karenanya, merek Toyoda harus dibatalkan. Selain itu, majelis juga menegaskan bahwa Toyota adalah pemilik hak ekslusif di Indonesia untuk menggunakan merek Toyota.
Pengusaha seharusnya memang berpikir terlebih dahulu ketika memberi merek untuk suatu produk yang akan dijual ke pasaran. Karena sangatlah tidak mungkin untuk seorang pengusaha tidak mengetahui merek Toyota yang sudah sangat mendunia. Ada baiknya untuk pengusaha (tergugat) ketika telah dilayangkan putusan pembatalan merek terkait merek yang dibuat tidak mengilang atau lepas tangan begitu saja namun jika telah resmi kalah ( dibatalkan merek nya) meminta maaf dan menemui pihak penggugat dan mencari ide lain terkait pembuatan merek yang akan dipasarkan.

Tulisan diatas dibuat guna memenuhi tugas mata kuliah Hukum Industri selaku mahasiswa Universitas Gunadarma ( www.gunadarma.ac.id ) . Semoga tulisan beserta tanggapan diatas bermanfaat bagi yang membaca.

KOOSHARDIANTINI
34411010



Tulisan "HAK MEREK"


JASA REGISTRASI KONSULTASI HAK MEREK

            Hak Merek adalah hak yang dimiliki oleh individu ataupun corporate atas kepemilikan sesuatu nama ataupun logo produksi atau nama perusahaan. Kepemilikan nama tersebut dipatenkan di HKI. Prosedur pengurusan Hak merek berupa :
1.      Melampirkan Permohonan pengajuan merek
2.      Melampirkan identitas atau surat legalitas perusahaan
3.      Mengecek di HKI
4.      Pendaftaran Hak Merek
5.      Proses Klasifikasi Hak Merek selama 1,5 Tahun
6.      Penerbitan Hak merek

Adapun syarat pendaftaran atau registrasi hak merek adalah sebagai berikut :
1.      KTP pemohon, apabila pendaftaran hak merek atas nama pribadi.
2.      Akte perusahaan dan KTP Direktur apabila pendaftaran Hak Merek atas nama badan usaha.

Perkembangan teknologi untuk memanipulasi dan mengcopy teknologi ciptaan hasil karya seseorang yang membuat ciptaan dan hasil karya sekarang ini sering disadur dan dipindah kepemilikannya oleh seseorang atau badan usaha.
Hasil ciptaan yang terlalu sering disadur dan dimanipulasi sangat berakibat merugikan bagi yang menciptakan sesuatu karya atau hasil karya. Berdasar alasan diatas dibutuhkan registrasi atau bukti kepemilikan atas hak merek produk. Zaman modern ini tersedia jasa yang membantu dalam mengurusi perusahaan ataupun individu terkait mematenkan, meregister semua kekayaan intelektual yang diciptakan. Adapun syarat dan prosedur yang berlaku telah disebutkan diatas. Berikut dicontohkan cara register hak merek :
1.        Hak Merek Dagang : Merek Toko Buku, Merek Makanan, Merek Produk.
2.        Hak Cipta : Hak Cipta atas lagu, Hak Cipta atas teknologi

Tanggapan atas tulisan diatas adalah sangatlah beruntung di zaman modern seperti ini karena semua bisa dipermudah. Jasa register seperti yang telah disebutkan diatas bisa menjadi salah satu jasa yang sangat berguna bagi suatu individu atau badan usaha yang ini mematenkan hasil karya cipta mereka hanya saja manusia yang ada di zaman sekarang haruslah berhati-hati terhadap oknum-oknum tidak berjawab, jangan sampai terkena penipuan.
Tulisan diatas dibuat guna memenuhi Tulisan terkait mata kuliah Hukum Industri selaku mahasiswa Universitas Gunadarma ( www.gunadarma.ac.id) . Semoga tulisan yang dibuat bermanfaat bagi yang membacanya.

KOOSHARDIANTINI
34411010