HUKUM INDUSTRI
Hukum adalah peraturan atau adat yang secara
resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Menurut
Mayers hukum adalah semua aturan
yang menyangkut kesusilaan dan ditunjukkan terhadap tingkah laku manusia dalam
masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan
tugasnya. E. Utrect mendefinisikan
hukum sebagai himpunan petunjuk hidup, perintah, dan larangan yang mengatur
tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota
masyarakat.
Hukum industri menyangkut sarana pembaharuan di
bidang industri, sistem kawasan sebagai tata ruang, sistem perizinan yang
bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global
dan lokal, hukum alih teknologi. Hukum industri juga menyangkut permasalahan
desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi.
Peraturan mengenai desain industri dapat
dilihat pada Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang desain industri. Hukum
industri mengandung perlindungan bahwa hasil dari sebuah desain industri muncul
dari adanya kemampuan, kreativitas cipta, rasa, dan karsa yang dimiliki oleh
manusia. Hukum industri juga sangat bermanfaat untuk membatasi segala
kemungkinan yang mungkin terjadi.Contohnya seperti terjadinya kerusakan alam
dan ekosistem dunia. Keselamatan bagi konsumen, produsen, pekerja, dan
lain-lain.
A. Dasar Hukum Industri
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996
tentang Penimbunan Berikat. Peraturan pemerintah No. 43 Tahun 1997 tentang
penyempurnaan PP No. 33/1996; Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor : 291/KMK.05/1997 tanggal 26 Juni 1997 sebagaimana diubah terakhir dengan
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 349/KMK.01/1999 tanggal
24 Juni 1999; Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-63/BC/1997
tanggal 25 Juli 1997; Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor
SE-10/BC/1997 tanggal 18 Maret 1998.
B. Tujuan Dibuat Hukum Industri
1. Memahami dan mengerti akan hukum yang berlaku atas
kekayaan intelektual dan hukum perburuhan. Maksud dari point pertama ini adalah
mampu mengetahui hukum mengenai hak-hak
yang merupakan hasil karya dari buah pikiran orang tersebut. Selain itu juga,
harus mengetahui aturan atau norma yang tertulis maupun tidak tertulis mengenai
hubungan dunia industri antara pengusaha dan pekerja.
2. Mengetahui dan memahami latar belakang, tujuan, definisi,
dan istilah-istilah hukum industri.
3. Mengetahui dan memahami definisi dan penjelasan tentang
benda, kekayaan intelektual, dan kekayaan industri.
4. Mengetahui dan memahami pengertian, fungsi, dan sifat hak
cipta, penggunaan hak cipta, dan undang-undang hak cipta.
5. Mengetahui dan memahami latar belakang hak paten,
penggunaan hak paten, dan undang-undang hak paten.
6. Mengetahui dan memahami latar belakang, penggunaan, dan
undang-undang hak merek.
7. Mengetahui dan memahami latar belakang, isi, dan
penjelasan undang-undang perindustrian.
8. Mengetahui konvensi internasional tentang hak cipta,
Berner convention, dan universal copyright convention.
(Tulisan diatas dikutip dari http://sugitech-industrial.blogspot.com/2012/04/manfaat-tujuan-hukum-industri.html
)
Masih membahas mengenai “Hukum Industri”.
Pembahasan selanjutnya akan membahas potret masalah industri dan konsep
pembangunan industri. Berikut pembahasannya yang dikutip dari http://maspurba.wordpress.com/hukum-industri/.
Gambaran empiris
tentang land market dan lokasi industri melibatkan berbagai faktor seperti
masalah pertanahan, perburuhan/ tenaga kerja, modal, ekologi dan lain-lain.
Beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian dalam bidang ini antara lain
adalah seperti pilihan lokasi industri yang dikaitkan dengan harga tanah,
ketersediaan infrastruktur, konsumen dan respon masyarakat sekitar. Hal tersebut utamanya adalah dari
perspektif pengusaha yang dituntut untuk memaksimalkan profit dan shareholder
value. Pemerintah (host government) seyogyanya tidak boleh hanya terpaku pada
perspektif dan sudut pandang pengusaha semata, tetapi harus tetap dalam koridor
misinya untuk mensejahterakan rakyat.Pemerintahan yang cerdas harus dapat
memanfaatkan investasi yang masuk ke negaranya untuk menata dan
merestrukturisasi perimbangan perekonomian masyarakat. Hal ini dapat dilakukan
apabila pemerintah suatu negara memiliki visi yang jelas dalam tahapan maupun
pilihan industri yang akan dikembangkan (center of excellence).
Pemerintah memiliki legitimasi dan instrumen yang memadai untuk hal itu dalam
bentuk antara lain :
a.
Pembuatan
aturan yang dapat memberikan insentif atau disinsentif fiskal untuk
pengendalian harga tanah di lokasi tertentu.
b.
Penyebaran
sentra-sentra pembangunan (developing growth center)
c.
Insentif
finansial sebagai upaya untuk mendorong pembangunan kawasan yang dikehendaki
d.
Penegakan
hukum secara tegas dan bijaksanaHal-hal tersebut di atas akan dapat diwujudkan
apabila Pemerintah dapat bersinergi secara positif dengan dunia usaha (di
Indonesia misalnya diwakili oleh asosiasi KADIN), mendapatkan legitimasi dan
dukungan kuat dari suprastruktur serta amanah dalam menjalankan mandat demokratis
yang melandasi pemerintahannya. Skala prioritas mutlak diperlukan untuk fokus kepada jenis industri tertentu
yang pada gilirannya diharapkan dapat menjadi penggerak dan stimulan untuk
pengembangan geliat sektor ekonomi lainnya. Masyarakat industri tidak dapat diciptakan dengan
seketika. Hal tersebut adalah merupakan puncak dari amalgamasi dan pencapaian
cerdas dari keuletan Pemerintah, bersama dengan dunia usaha dan masyarakat
dalam merumuskan, menjalankan dan mengevaluasi agenda dan set of vision yang clear mengenai potret dan arah industrialisasi yang
diinginkan.
OPINI
Seperti yang telah tertulis diatas bahwa hukum
industri merupakan hukum yang mengatur tata cara pelaksanaan dan menjalankan
kegiatan yang terstruktural dan terorganisir, untuk itu pihak-pihak yang
berwenang dan terkait menetapkan aturan-aturan yang membuat sistem dalam
kegiatan tersebut berjalan dengan baik aturan-aturan tersebut berbentuk
hukum-hukum yang patut untuk dikuti oleh pelaksana kegiatan industri. Hukum
industri juga sangat bermanfaat untuk membatasi segala kemungkinan yang mungkin
terjadi.Contohnya seperti terjadinya kerusakan alam dan ekosistem dunia.
Keselamatan bagi konsumen, produsen, pekerja, dan lain-lain.
Hukum industri yang dibuat juga berlandaskan dasar
hukum tersendiri seperti yang telah diungkap bahwa dasar hukum industri yakni Peraturan
Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Penimbunan Berikat. Peraturan pemerintah
No. 43 Tahun 1997 tentang penyempurnaan PP No. 33/1996; Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor : 291/KMK.05/1997 tanggal 26 Juni 1997
sebagaimana diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor : 349/KMK.01/1999 tanggal 24 Juni 1999; Keputusan Direktur
Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-63/BC/1997 tanggal 25 Juli 1997; Surat Edaran
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-10/BC/1997 tanggal 18 Maret 1998.
Hukum industri yang dibuat juga memiliki 8 tujuan.
Apapun itu sebaik-baiknya suatu hukum adalah
untuk dapat membatasi hal-hal yang dapat merugikan alam, manusia dan makhluk
hidup lainnya. Tulisan diatas dibuat untuk memenuhi tugas softskill mata kuliah Hukum Industri, kampus Universitas Gunadarma
( www.gunadarma.ac.id).
Disusun Oleh :
Kooshardiantini
34411010
2ID05
Tidak ada komentar:
Posting Komentar