Rabu, 01 Mei 2013

Hukum Industri


HUKUM INDUSTRI

Hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Menurut Mayers hukum adalah semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditunjukkan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya. E. Utrect mendefinisikan hukum sebagai himpunan petunjuk hidup, perintah, dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. 
Hukum industri menyangkut sarana pembaharuan di bidang industri, sistem kawasan sebagai tata ruang, sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal, hukum alih teknologi. Hukum industri juga menyangkut permasalahan desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi.
Peraturan mengenai desain industri dapat dilihat pada Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang desain industri. Hukum industri mengandung perlindungan bahwa hasil dari sebuah desain industri muncul dari adanya kemampuan, kreativitas cipta, rasa, dan karsa yang dimiliki oleh manusia. Hukum industri juga sangat bermanfaat untuk membatasi segala kemungkinan yang mungkin terjadi.Contohnya seperti terjadinya kerusakan alam dan ekosistem dunia. Keselamatan bagi konsumen, produsen, pekerja, dan lain-lain.

A.  Dasar Hukum Industri
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Penimbunan Berikat. Peraturan pemerintah No. 43 Tahun 1997 tentang penyempurnaan PP No. 33/1996; Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 291/KMK.05/1997 tanggal 26 Juni 1997 sebagaimana diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 349/KMK.01/1999 tanggal 24 Juni 1999; Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-63/BC/1997 tanggal 25 Juli 1997; Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-10/BC/1997 tanggal 18 Maret 1998.
B.   Tujuan Dibuat Hukum Industri
1. Memahami dan mengerti akan hukum yang berlaku atas kekayaan intelektual dan hukum perburuhan. Maksud dari point pertama ini adalah  mampu mengetahui hukum mengenai hak-hak yang merupakan hasil karya dari buah pikiran orang tersebut. Selain itu juga, harus mengetahui aturan atau norma yang tertulis maupun tidak tertulis mengenai hubungan dunia industri antara pengusaha dan pekerja.
2. Mengetahui dan memahami latar belakang, tujuan, definisi, dan istilah-istilah hukum industri. 
3. Mengetahui dan memahami definisi dan penjelasan tentang benda, kekayaan intelektual, dan kekayaan industri.
4. Mengetahui dan memahami pengertian, fungsi, dan sifat hak cipta, penggunaan hak cipta, dan undang-undang hak cipta.
5. Mengetahui dan memahami latar belakang hak paten, penggunaan hak paten, dan undang-undang hak paten.
6. Mengetahui dan memahami latar belakang, penggunaan, dan undang-undang hak merek.
7. Mengetahui dan memahami latar belakang, isi, dan penjelasan undang-undang perindustrian.
8. Mengetahui konvensi internasional tentang hak cipta, Berner convention, dan universal copyright convention.
                Masih membahas mengenai “Hukum Industri”. Pembahasan selanjutnya akan membahas potret masalah industri dan konsep pembangunan industri. Berikut pembahasannya yang dikutip dari http://maspurba.wordpress.com/hukum-industri/.
Gambaran empiris tentang land market dan lokasi industri melibatkan berbagai faktor seperti masalah pertanahan, perburuhan/ tenaga kerja, modal, ekologi dan lain-lain. Beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian dalam bidang ini antara lain adalah seperti pilihan lokasi industri yang dikaitkan dengan harga tanah, ketersediaan infrastruktur, konsumen dan respon masyarakat sekitar.  Hal tersebut utamanya adalah dari perspektif pengusaha yang dituntut untuk memaksimalkan profit dan shareholder value. Pemerintah (host government) seyogyanya tidak boleh hanya terpaku pada perspektif dan sudut pandang pengusaha semata, tetapi harus tetap dalam koridor misinya untuk mensejahterakan rakyat.Pemerintahan yang cerdas harus dapat memanfaatkan investasi yang masuk ke negaranya untuk menata dan merestrukturisasi perimbangan perekonomian masyarakat. Hal ini dapat dilakukan apabila pemerintah suatu negara memiliki visi yang jelas dalam tahapan maupun pilihan industri yang akan dikembangkan (center of excellence). Pemerintah memiliki legitimasi dan instrumen yang memadai untuk hal itu dalam bentuk antara lain :
a.       Pembuatan aturan yang dapat memberikan insentif atau disinsentif fiskal untuk pengendalian harga tanah di lokasi tertentu.   
b.       Penyebaran sentra-sentra pembangunan (developing growth center)
c.        Insentif finansial sebagai upaya untuk mendorong pembangunan kawasan yang dikehendaki
d.      Penegakan hukum secara tegas dan bijaksanaHal-hal tersebut di atas akan dapat diwujudkan apabila Pemerintah dapat bersinergi secara positif dengan dunia usaha (di Indonesia misalnya diwakili oleh asosiasi KADIN), mendapatkan legitimasi dan dukungan kuat dari suprastruktur serta amanah dalam menjalankan mandat demokratis yang melandasi pemerintahannya. Skala prioritas mutlak diperlukan untuk fokus  kepada jenis industri tertentu yang pada gilirannya diharapkan dapat menjadi penggerak dan stimulan untuk pengembangan geliat sektor ekonomi lainnya.  Masyarakat industri tidak dapat diciptakan dengan seketika. Hal tersebut adalah merupakan puncak dari amalgamasi dan pencapaian cerdas dari keuletan Pemerintah, bersama dengan dunia usaha dan masyarakat dalam merumuskan, menjalankan dan mengevaluasi agenda dan set of vision yang clear mengenai potret dan arah industrialisasi yang diinginkan. 


OPINI
Seperti yang telah tertulis diatas bahwa hukum industri merupakan hukum yang mengatur tata cara pelaksanaan dan menjalankan kegiatan yang terstruktural dan terorganisir, untuk itu pihak-pihak yang berwenang dan terkait menetapkan aturan-aturan yang membuat sistem dalam kegiatan tersebut berjalan dengan baik aturan-aturan tersebut berbentuk hukum-hukum yang patut untuk dikuti oleh pelaksana kegiatan industri. Hukum industri juga sangat bermanfaat untuk membatasi segala kemungkinan yang mungkin terjadi.Contohnya seperti terjadinya kerusakan alam dan ekosistem dunia. Keselamatan bagi konsumen, produsen, pekerja, dan lain-lain.
Hukum industri yang dibuat juga berlandaskan dasar hukum tersendiri seperti yang telah diungkap bahwa dasar hukum industri yakni Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Penimbunan Berikat. Peraturan pemerintah No. 43 Tahun 1997 tentang penyempurnaan PP No. 33/1996; Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 291/KMK.05/1997 tanggal 26 Juni 1997 sebagaimana diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 349/KMK.01/1999 tanggal 24 Juni 1999; Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-63/BC/1997 tanggal 25 Juli 1997; Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-10/BC/1997 tanggal 18 Maret 1998. Hukum industri yang dibuat juga memiliki 8 tujuan.
Apapun itu sebaik-baiknya suatu hukum adalah untuk dapat membatasi hal-hal yang dapat merugikan alam, manusia dan makhluk hidup lainnya. Tulisan diatas dibuat untuk memenuhi tugas softskill mata kuliah Hukum Industri, kampus Universitas Gunadarma ( www.gunadarma.ac.id).

Disusun Oleh : Kooshardiantini
                          34411010
                          2ID05

Tidak ada komentar:

Posting Komentar