Kamis, 29 Desember 2011

Manusia Dan Keadilan IBD


Dalam Tugas Ketiga IBD ini , Saya akan menulis mengenai Manusia Dan Keadilan.
Bersumber dari http://wartawarga.gunadarma.ac.id/ menerangkan bahwa 

Pengertian Keadilan

Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama, kalau tidak sama, maka masing – masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelangggaran terjadap proporsi tersebut disebut tidak adil.

Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal. Socrates memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan akan tercipta bilamana warga Negara sudah merasakan bahwa pemerintah sudah melakukan tugasnya dengan baik. Mengapa diproyeksikan kepada pemerintah ? sebab pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat. Kong Hu Cu berpendapat bahwa keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.

Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan pelakuan yang seimbang antara hak-hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi hak nya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.

Dalam sumber lain
http://makalah-arsipku.blogspot.com  yang tulisannya seperti uraian berikut :
A.    Arti keadilan
Menurut kamus umum bahasa indonesia susunan W.J.S Poerwadarminta, kata adil berarti tidak berat sebelah atau memihak manapun tidak sewenang-wenang. Sedangkan menurut istilah keadilan adalah  pengakuan dan perlakukan yang seimbang antara hak dan kewajiban.

Keadilan menurut aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia, ada berbagai macam keadilan yaitu :
1.            Keadilan legal atau keadilan moral
Yaitu merupakan subtansi rohani umum dari masyarakat yang mebuat dan menjadi kesatuannya.
2.            Keadilan distributive
Yaitu keadilan ini akan terlaksana apabila hal-hal yang sama dilakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan tidak sama.
3.            Keadilan komutatif
Yaitu keadilan ini merupakan asa pertahun dan ketertiban dalam masyarakat.

Dalam Kamus Bahasa Indonesia kata adil berarti tidak berat sebelah. Dan Menurut pendapat saya yang tidak jauh beda dengan Kamus Bahasa Indonesia, Keadilan berarti suatu kondisi yang didalamnya terdapat suatu pertimbangan yang baik sehingga menghasilkan kondisi yang sama rata . Dalam situasi apaun kita sangat membutuhkan keadilan. Kita hidup sebagai warga negara juga sangat membutuhkan keadilan dari kalangan pemerintah, pejabat-pejabat juga aparat-aparat berwenang (seperti teori Socrates). Keadilan juga sangat dibutuhkan ketika kondisi kita sebagai anak, Orangtua dituntut adil terlebih jika memiliki anak lebih dari satu (seperti teori Kong Hu Cu).
Demikian Tulisan ini saya buat. Semoga bermanfaat bagi yang membacanya. Mohon maaf apabila ada kesalahan dalam tulisan terlebih untuk pihak yang terkait. Mohon maaf juga apabila Opini yang saya berikan kurang memuaskan.
Kooshardiantini
34411010
1ID04

Tidak ada komentar:

Posting Komentar