OTONOMI DAERAH
Berdasar
sumber pertama yakni http://id.wikipedia.org/wiki/Otonomi_daerah
Otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewajiban yang
diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk
meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka
pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Sedangkan yang dimaksud dengan kewajiban adalah kesatuan masyarakat
hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa
sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga
sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara
memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung
jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi
yang ada di daerahnya masing-masing.
Pelaksanaan
Otonomi Daerah
Pelaksanaan
otonomi daerah merupakan titik fokus yang tidak sama sekali penting dalam
rangka memperbaiki kesejahteraan para artis. Pengembangan suatu daerah dapat
disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan potensi dan kekhasan daerah
masing-masing. Ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi pemerintah daerah
untuk membuktikan kemampuannya dalam melaksanakan kewenangan yang menjadi hak
daerah. Maju atau tidaknya suatu daerah sangat ditentukan oleh kemampuan dan
kemauan untuk melaksanakan yaitu pemerintah daerah. Pemerintah daerah bebas
berkreasi dan berekspresi dalam rangka membangun daerahnya, tentu saja dengan
tidak melanggar ketentuan hukum yaitu perundang undangan.
Masih dalam sumber yang sama yakni http://id.wikipedia.org/wiki/Otonomi_daerah_di_Indonesia
membahas otonomi daerah di Indonesia. Otonomi
daerah di Indonesia adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.”
Terdapat dua nilai dasar
yang dikembangkan dalam UUD 1945 berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi
dan otonomi daerah di Indonesia, yaitu:
1. Nilai Unitaris, yang
diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan
pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara ("Eenheidstaat"),
yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa dan negara Republik
Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan; dan
2. Nilai dasar Desentralisasi Teritorial, dari isi dan jiwa pasal 18 Undang-undang Dasar 1945
beserta penjelasannya sebagaimana tersebut di atas maka jelaslah bahwa
Pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan
dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.
Dikaitkan dengan dua
nilai dasar tersebut di atas, penyelenggaraan desentralisasi di Indonesia
berpusat pada pembentukan daerah-daerah otonom dan penyerahan/pelimpahan
sebagian kekuasaan dan kewenangan pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk
mengatur dan mengurus sebagian sebagian kekuasaan dan kewenangan tersebut.
Adapun titik berat pelaksanaan otonomi daerah adalah pada Daerah Tingkat II
(Dati II) dengan beberapa dasar pertimbangan:
1. Dimensi Politik, Dati
II dipandang kurang mempunyai fanatisme kedaerahan sehingga risiko gerakan
separatisme dan peluang berkembangnya aspirasi federalis relatif minim;
2. Dimensi Administratif, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada
masyarakat relatif dapat lebih efektif;
3. Dati II adalah daerah "ujung tombak"
pelaksanaan pembangunan sehingga Dati II-lah yang lebih tahu kebutuhan dan potensi
rakyat di daerahnya.
Atas dasar itulah,
prinsip otonomi yang dianut adalah:
1. Nyata,
otonomi secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi obyektif di
daerah;
2. Bertanggung jawab,
pemberian otonomi diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan di
seluruh pelosok tanah air; dan
3. Dinamis,
pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik dan
maju
Pengertian
“otonom” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) secara bahasa adalah
“berdiri sendiri” atau “dengan pemerintahan sendiri”. Sedangkan “daerah” adalah
suatu “wilayah” atau “lingkungan pemerintah”.Secara istilah “otonomi daerah”
adalah “wewenang/kekuasaan pada suatu wilayah/daerah yang mengatur dan
mengelola untuk kepentingan wilayah/daerah masyarakat itu sendiri.”
Pelaksanaan otonomi daerah dipengaruhi oleh faktor-faktor yang meliputi
kemampuan si pelaksana, kemampuan dalam keuangan, ketersediaan alat dan bahan,
dan kemampuan dalam berorganisasi. Otonomi daerah tidak mencakup bidang-bidang
tertentu, seperti politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter,
fiskal, dan agama. Bidang-bidang tersebut tetap menjadi urusan pemerintah pusat.
Pelaksanaan otonomi daerah berdasar pada prinsip demokrasi, keadilan,
pemerataan, dan keanekaragaman.
Dalam otonomi daerah ada prinsip desentralisasi, dekonsentrasi dan
pembantuan yang dijelaskan dalam UU No.32 tahun 2004 sebagai berikut:
1.
Desentralisasi adalah penyerahan
wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada
daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.
Dekonsentrasi adalah
pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerinta kepada
Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah
tertentu.
3.
Tugas pembantuan adalah
penugasan dari Pemerintah kepada
daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota
dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten kota kepada desa untuk
melaksanakan tugas tertentu.
Tujuan Otonomi Daerah
Tujuan utama dari kebijakan otonomi daerah yang
dikeluarkan tahun 1999 adalah disatu pihak membebaskan pemerintah pusat dari
beban – beban yang tidak perlu menangani urusan domestik, sehingga ia
berkesempatan mempelajari, memahami, merespon berbagai kecenderungan global dan
mengambil manfaat daripadanya. Dilain pihak, dengan desentralisasi daerah akan
mengalami proses pemberdayaan yang signifikan. Kemampuan prakarsa dan
kreativitas mereka akan terpacu, sehingga kapabilitasnya dalam mengatasi
berbagai masalah domestiknya semakin kuat.
Sumber: http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/2182806-pengertian-otonom-daerah-latar-belakang/#ixzz1z5i4w4PB
Sumber: http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/2182806-pengertian-otonom-daerah-latar-belakang/#ixzz1z5i4w4PB
Menurut pendapat saya
otonomi daerah sangat diperlukan. Dimana otonomi daerah sendiri memiliki guna
untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk
meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka
pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. Otonomi daerah juga berlandaskan acuan
Undang-undang jadi dalam pelaksanaanya tidak bertentangan dengan hukum karena
salh-salah akan berakibat / berurusan dengan hukum.
Tugas ini dibuat guna
memenuhi tugas ke-4 softskill kewarganegaran selaku mahasiswi www.gunadarma.ac.id.
KOOSHARDIANTINI
34411010
1ID04
LEMBUTNYA PUTING SUSU PRIA JADI SALAH SATU GEJALA KANKER TESTIS
BalasHapusSangat bermanfaat, terimakasih infonya
BalasHapusSangat bermanfaat, terimakasih infonya
BalasHapusMy blog