Toyota
berhasil batalkan pendaftaran merek Toyoda
JAKARTA. Toyota Motor Corporation
akhirnya berhasil membatalkan pendaftaran merek Toyoda milik pengusaha lokal
bernama Lauw Ie Bing di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Soalnya, majelis hakim
menilai, pabrikan mobil raksasa asal Jepang itu adalah merek terkenal dan telah
terdaftar di berbagai negara termasuk Indonesia.
Ketua Majelis hakim Yulman mengatakan merek Toyoda memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Toyota. Persamaan tersebut terletak pada bunyi pengucapan maupun penulisannya. Akibatnya, bisa meimbulkan kesan bahwa merek Toyoda dan Toyota memiliki hubungan yang erat dan dapat mengecoh konsumen. "Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," ujar Yulman dalam putusannya di PN Jakarta Pusat, Kamis (25/8).
Selain itu, majelis hakim juga menyebutkan, pendaftaran merek Toyoda oleh Lauw Ie Bing didasarkan pada itikad tidak baik. Soalnya, merek Toyota sudah didaftarkan berbagai negera sehingga sudah terkenal. Selain itu, Toyota juga tetap menjual produk-produknya diberbagai negara di dunia termasuk di Indonesia secara terus menerus. Sehingga sulit dipercaya, kalau Lauw Ie Bing belum mengenal merek Toyota sebelum mendaftarkan merek Toyoda miliknya.
Merek Toyota adalah merek yang sudah memiliki reputasi, dan pendaftaran merek Toyoda tidak lain berusaha mendompleng merek Toyota yang sudah terkenal tersebut. Karenanya, merek Toyoda harus dibatalkan. Selain itu, majelis juga menegaskan bahwa Toyota adalah pemilik hak ekslusif di Indonesia untuk menggunakan merek Toyota.
Dalam putusan yang tidak pernah dihadiri kuasa hukum Lauw Ie Bing itu, majelis hakim juga memerintahkan Direktorat Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual (Ditjen HaKI) untuk membatalkan pendaftaran merek Toyoda milik pengusaha lokal yang memproduksi barang jenis accu atau baterai dan kelengkapannya. Serta Ditjen HaKI harus mengumumkan pembatalan pendaftaran tersebut di berita daftar umum merek.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Ditjen HaKI Elfrida Lisnawati mengatakan HaKI akan mematuhi putusan pengadilan. Namun, dengan catatan, putusan tersebut sudah diserahkan ke Ditjen HaKI dan kuasa hukum Toyota mengajukan permohonan pembatalan merek ke Ditjen HaKI. "Kami masih menunggu salinan resmi," ujar Elfrida.
Sementara, kuasa hukum Toyota, Budianto menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, pertimbangan majelis hakim telah tepat. Sebab, merek Toyota milik kliennya memang sudah terkenal di seluruh dunia dan telah memiliki reputasi. Jadi kalau majelis hakim membatalkan merek Toyoda itu sudah seharusnya. "Mereka mendaftarkan mereknya atas itikad buruk," jelas Budianto.
Ketua Majelis hakim Yulman mengatakan merek Toyoda memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Toyota. Persamaan tersebut terletak pada bunyi pengucapan maupun penulisannya. Akibatnya, bisa meimbulkan kesan bahwa merek Toyoda dan Toyota memiliki hubungan yang erat dan dapat mengecoh konsumen. "Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," ujar Yulman dalam putusannya di PN Jakarta Pusat, Kamis (25/8).
Selain itu, majelis hakim juga menyebutkan, pendaftaran merek Toyoda oleh Lauw Ie Bing didasarkan pada itikad tidak baik. Soalnya, merek Toyota sudah didaftarkan berbagai negera sehingga sudah terkenal. Selain itu, Toyota juga tetap menjual produk-produknya diberbagai negara di dunia termasuk di Indonesia secara terus menerus. Sehingga sulit dipercaya, kalau Lauw Ie Bing belum mengenal merek Toyota sebelum mendaftarkan merek Toyoda miliknya.
Merek Toyota adalah merek yang sudah memiliki reputasi, dan pendaftaran merek Toyoda tidak lain berusaha mendompleng merek Toyota yang sudah terkenal tersebut. Karenanya, merek Toyoda harus dibatalkan. Selain itu, majelis juga menegaskan bahwa Toyota adalah pemilik hak ekslusif di Indonesia untuk menggunakan merek Toyota.
Dalam putusan yang tidak pernah dihadiri kuasa hukum Lauw Ie Bing itu, majelis hakim juga memerintahkan Direktorat Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual (Ditjen HaKI) untuk membatalkan pendaftaran merek Toyoda milik pengusaha lokal yang memproduksi barang jenis accu atau baterai dan kelengkapannya. Serta Ditjen HaKI harus mengumumkan pembatalan pendaftaran tersebut di berita daftar umum merek.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Ditjen HaKI Elfrida Lisnawati mengatakan HaKI akan mematuhi putusan pengadilan. Namun, dengan catatan, putusan tersebut sudah diserahkan ke Ditjen HaKI dan kuasa hukum Toyota mengajukan permohonan pembatalan merek ke Ditjen HaKI. "Kami masih menunggu salinan resmi," ujar Elfrida.
Sementara, kuasa hukum Toyota, Budianto menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, pertimbangan majelis hakim telah tepat. Sebab, merek Toyota milik kliennya memang sudah terkenal di seluruh dunia dan telah memiliki reputasi. Jadi kalau majelis hakim membatalkan merek Toyoda itu sudah seharusnya. "Mereka mendaftarkan mereknya atas itikad buruk," jelas Budianto.
Toyota mendaftarkan pembatalan merek Toyoda di PN Jakarta Pusat pada bulan April 2011. Sejak pendaftaran gugatan pembatalan merek tersebut, kuasa hukum tergugat tidak pernah menghadiri persidangan. Meskipun pengadilan telah melayangkan pemanggilan resmi kepada pengusaha lokal yang bermukim di Surabaya tersebut. Akhirnya majelis melanjutkan persindangan dan meninggalkan tergugat satu.
TANGGAPAN
Seperti yang telah dikatakan diatas mengenai Toyota dimana Merek Toyota adalah merek yang sudah
memiliki reputasi, dan pendaftaran merek Toyoda tidak lain berusaha mendompleng
merek Toyota yang sudah terkenal tersebut. Karenanya, merek Toyoda harus
dibatalkan. Selain itu, majelis juga menegaskan bahwa Toyota adalah pemilik hak
ekslusif di Indonesia untuk menggunakan merek Toyota.
Pengusaha seharusnya memang berpikir terlebih dahulu
ketika memberi merek untuk suatu produk yang akan dijual ke pasaran. Karena
sangatlah tidak mungkin untuk seorang pengusaha tidak mengetahui merek Toyota
yang sudah sangat mendunia. Ada baiknya untuk pengusaha (tergugat) ketika telah
dilayangkan putusan pembatalan merek terkait merek yang dibuat tidak mengilang
atau lepas tangan begitu saja namun jika telah resmi kalah ( dibatalkan merek
nya) meminta maaf dan menemui pihak penggugat dan mencari ide lain terkait
pembuatan merek yang akan dipasarkan.
Tulisan diatas dibuat guna memenuhi tugas mata kuliah Hukum Industri selaku
mahasiswa Universitas Gunadarma ( www.gunadarma.ac.id ) . Semoga tulisan beserta
tanggapan diatas bermanfaat bagi yang membaca.
KOOSHARDIANTINI
34411010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar