Senin, 24 Juni 2013

Studi kasus Hak Merek beserta Tanggapan


Toyota berhasil batalkan pendaftaran merek Toyoda
JAKARTA. Toyota Motor Corporation akhirnya berhasil membatalkan pendaftaran merek Toyoda milik pengusaha lokal bernama Lauw Ie Bing di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Soalnya, majelis hakim menilai, pabrikan mobil raksasa asal Jepang itu adalah merek terkenal dan telah terdaftar di berbagai negara termasuk Indonesia.

Ketua Majelis hakim Yulman mengatakan merek Toyoda memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Toyota. Persamaan tersebut terletak pada bunyi pengucapan maupun penulisannya. Akibatnya, bisa meimbulkan kesan bahwa merek Toyoda dan Toyota memiliki hubungan yang erat dan dapat mengecoh konsumen. "Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," ujar Yulman dalam putusannya di PN Jakarta Pusat, Kamis (25/8).

Selain itu, majelis hakim juga menyebutkan, pendaftaran merek Toyoda oleh Lauw Ie Bing didasarkan pada itikad tidak baik. Soalnya, merek Toyota sudah didaftarkan berbagai negera sehingga sudah terkenal. Selain itu, Toyota juga tetap menjual produk-produknya diberbagai negara di dunia termasuk di Indonesia secara terus menerus. Sehingga sulit dipercaya, kalau Lauw Ie Bing belum mengenal merek Toyota sebelum mendaftarkan merek Toyoda miliknya.

Merek Toyota adalah merek yang sudah memiliki reputasi, dan pendaftaran merek Toyoda tidak lain berusaha mendompleng merek Toyota yang sudah terkenal tersebut. Karenanya, merek Toyoda harus dibatalkan. Selain itu, majelis juga menegaskan bahwa Toyota adalah pemilik hak ekslusif di Indonesia untuk menggunakan merek Toyota.

Dalam putusan yang tidak pernah dihadiri kuasa hukum Lauw Ie Bing itu, majelis hakim juga memerintahkan Direktorat Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual (Ditjen HaKI) untuk membatalkan pendaftaran merek Toyoda milik pengusaha lokal yang memproduksi barang jenis accu atau baterai dan kelengkapannya. Serta Ditjen HaKI harus mengumumkan pembatalan pendaftaran tersebut di berita daftar umum merek.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Ditjen HaKI Elfrida Lisnawati mengatakan HaKI akan mematuhi putusan pengadilan. Namun, dengan catatan, putusan tersebut sudah diserahkan ke Ditjen HaKI dan kuasa hukum Toyota mengajukan permohonan pembatalan merek ke Ditjen HaKI. "Kami masih menunggu salinan resmi," ujar Elfrida.

Sementara, kuasa hukum Toyota, Budianto menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, pertimbangan majelis hakim telah tepat. Sebab, merek Toyota milik kliennya memang sudah terkenal di seluruh dunia dan telah memiliki reputasi. Jadi kalau majelis hakim membatalkan merek Toyoda itu sudah seharusnya. "Mereka mendaftarkan mereknya atas itikad buruk," jelas Budianto.


Toyota mendaftarkan pembatalan merek Toyoda di PN Jakarta Pusat pada bulan April 2011. Sejak pendaftaran gugatan pembatalan merek tersebut, kuasa hukum tergugat tidak pernah menghadiri persidangan. Meskipun pengadilan telah melayangkan pemanggilan resmi kepada pengusaha lokal yang bermukim di Surabaya tersebut. Akhirnya majelis melanjutkan persindangan dan meninggalkan tergugat satu.
TANGGAPAN
Seperti yang telah dikatakan diatas mengenai Toyota dimana Merek Toyota adalah merek yang sudah memiliki reputasi, dan pendaftaran merek Toyoda tidak lain berusaha mendompleng merek Toyota yang sudah terkenal tersebut. Karenanya, merek Toyoda harus dibatalkan. Selain itu, majelis juga menegaskan bahwa Toyota adalah pemilik hak ekslusif di Indonesia untuk menggunakan merek Toyota.
Pengusaha seharusnya memang berpikir terlebih dahulu ketika memberi merek untuk suatu produk yang akan dijual ke pasaran. Karena sangatlah tidak mungkin untuk seorang pengusaha tidak mengetahui merek Toyota yang sudah sangat mendunia. Ada baiknya untuk pengusaha (tergugat) ketika telah dilayangkan putusan pembatalan merek terkait merek yang dibuat tidak mengilang atau lepas tangan begitu saja namun jika telah resmi kalah ( dibatalkan merek nya) meminta maaf dan menemui pihak penggugat dan mencari ide lain terkait pembuatan merek yang akan dipasarkan.

Tulisan diatas dibuat guna memenuhi tugas mata kuliah Hukum Industri selaku mahasiswa Universitas Gunadarma ( www.gunadarma.ac.id ) . Semoga tulisan beserta tanggapan diatas bermanfaat bagi yang membaca.

KOOSHARDIANTINI
34411010



Tidak ada komentar:

Posting Komentar