JASA REGISTRASI KONSULTASI HAK MEREK
Hak Merek adalah hak yang dimiliki
oleh individu ataupun corporate atas
kepemilikan sesuatu nama ataupun logo produksi atau nama perusahaan.
Kepemilikan nama tersebut dipatenkan di HKI. Prosedur pengurusan Hak merek berupa
:
1. Melampirkan Permohonan pengajuan merek
2. Melampirkan identitas atau surat legalitas
perusahaan
3. Mengecek di HKI
4. Pendaftaran Hak Merek
5. Proses Klasifikasi Hak Merek selama 1,5 Tahun
6. Penerbitan Hak merek
Adapun syarat pendaftaran atau registrasi hak merek
adalah sebagai berikut :
1. KTP pemohon, apabila pendaftaran hak merek atas nama
pribadi.
2. Akte perusahaan dan KTP Direktur apabila pendaftaran
Hak Merek atas nama badan usaha.
Perkembangan teknologi untuk memanipulasi dan mengcopy teknologi ciptaan hasil karya
seseorang yang membuat ciptaan dan hasil karya sekarang ini sering disadur dan
dipindah kepemilikannya oleh seseorang atau badan usaha.
Hasil ciptaan yang terlalu sering disadur dan dimanipulasi
sangat berakibat merugikan bagi yang menciptakan sesuatu karya atau hasil
karya. Berdasar alasan diatas dibutuhkan registrasi atau bukti kepemilikan atas
hak merek produk. Zaman modern ini tersedia jasa yang membantu dalam mengurusi
perusahaan ataupun individu terkait mematenkan, meregister semua kekayaan
intelektual yang diciptakan. Adapun syarat dan prosedur yang berlaku telah
disebutkan diatas. Berikut dicontohkan cara register hak merek :
1.
Hak Merek Dagang
: Merek Toko Buku, Merek Makanan, Merek Produk.
2.
Hak Cipta : Hak
Cipta atas lagu, Hak Cipta atas teknologi
Tanggapan atas tulisan diatas adalah sangatlah
beruntung di zaman modern seperti ini karena semua bisa dipermudah. Jasa
register seperti yang telah disebutkan diatas bisa menjadi salah satu jasa yang
sangat berguna bagi suatu individu atau badan usaha yang ini mematenkan hasil
karya cipta mereka hanya saja manusia yang ada di zaman sekarang haruslah
berhati-hati terhadap oknum-oknum tidak berjawab, jangan sampai terkena
penipuan.
Tulisan diatas dibuat guna memenuhi Tulisan terkait
mata kuliah Hukum Industri selaku mahasiswa Universitas Gunadarma ( www.gunadarma.ac.id) . Semoga tulisan yang dibuat bermanfaat bagi yang
membacanya.
KOOSHARDIANTINI
34411010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar