Senin, 24 Juni 2013

Tulisan "HAK MEREK"


JASA REGISTRASI KONSULTASI HAK MEREK

            Hak Merek adalah hak yang dimiliki oleh individu ataupun corporate atas kepemilikan sesuatu nama ataupun logo produksi atau nama perusahaan. Kepemilikan nama tersebut dipatenkan di HKI. Prosedur pengurusan Hak merek berupa :
1.      Melampirkan Permohonan pengajuan merek
2.      Melampirkan identitas atau surat legalitas perusahaan
3.      Mengecek di HKI
4.      Pendaftaran Hak Merek
5.      Proses Klasifikasi Hak Merek selama 1,5 Tahun
6.      Penerbitan Hak merek

Adapun syarat pendaftaran atau registrasi hak merek adalah sebagai berikut :
1.      KTP pemohon, apabila pendaftaran hak merek atas nama pribadi.
2.      Akte perusahaan dan KTP Direktur apabila pendaftaran Hak Merek atas nama badan usaha.

Perkembangan teknologi untuk memanipulasi dan mengcopy teknologi ciptaan hasil karya seseorang yang membuat ciptaan dan hasil karya sekarang ini sering disadur dan dipindah kepemilikannya oleh seseorang atau badan usaha.
Hasil ciptaan yang terlalu sering disadur dan dimanipulasi sangat berakibat merugikan bagi yang menciptakan sesuatu karya atau hasil karya. Berdasar alasan diatas dibutuhkan registrasi atau bukti kepemilikan atas hak merek produk. Zaman modern ini tersedia jasa yang membantu dalam mengurusi perusahaan ataupun individu terkait mematenkan, meregister semua kekayaan intelektual yang diciptakan. Adapun syarat dan prosedur yang berlaku telah disebutkan diatas. Berikut dicontohkan cara register hak merek :
1.        Hak Merek Dagang : Merek Toko Buku, Merek Makanan, Merek Produk.
2.        Hak Cipta : Hak Cipta atas lagu, Hak Cipta atas teknologi

Tanggapan atas tulisan diatas adalah sangatlah beruntung di zaman modern seperti ini karena semua bisa dipermudah. Jasa register seperti yang telah disebutkan diatas bisa menjadi salah satu jasa yang sangat berguna bagi suatu individu atau badan usaha yang ini mematenkan hasil karya cipta mereka hanya saja manusia yang ada di zaman sekarang haruslah berhati-hati terhadap oknum-oknum tidak berjawab, jangan sampai terkena penipuan.
Tulisan diatas dibuat guna memenuhi Tulisan terkait mata kuliah Hukum Industri selaku mahasiswa Universitas Gunadarma ( www.gunadarma.ac.id) . Semoga tulisan yang dibuat bermanfaat bagi yang membacanya.

KOOSHARDIANTINI
34411010


Tidak ada komentar:

Posting Komentar