HAK CIPTA
Pembahasan mengenai hak cipta
dimulai dengan menjelaskan definisi, istilah-istilah dalam hak cipta kemudian
undang-undang hak cipta, prosedur pendaftaran hak cipta, jangka waktu
perlindungan hak cipta dan pembahasan terakhir mengenai diskusi dalam kelas.
1.
Pengertian Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin
untuk itu dengan tidak mengurangipembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku (Berdasarkan rumusan pasal 1 UHC Indonesia).
Hal ini menunjukkan bahwa hak cipta itu hanya dapat dimiliki oleh si pencipta
atau si penerima hak. Hanya namanya yang disebut sebagai pemegang hakkhususnya
yang boleh menggunakan hak cipta dan ia dilindungi dalam penggunaan haknya terhadap
subjek lain yang menggangu atau yang menggunakannya tidak dengan cara yang
diperkenankan oleh aturan hukum.
Hak cipta
merupakan hak ekslusif, yang memberi arti bahwa selain pencipta maka orang lain
tidak berhak atasnya kecuali atas izin penciptanya. Hak itu muncul secara
otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan. Hak cipta tidak dapat dilakuakn
dengan cara penyerahan nyata karena ia mempunyai sifat manunggal dengan
penciptanya dan bersifat tidak berwujud videnya penjelasan pasal 4 ayat 1 UHC
Indonesia. Sifat manunggal itu pula yang menyebabkan hak cipta tidak dapat
digadaikan, karena jika digadaikan itu berarti si pencipta harus pula ikut
beralih ke tangan kreditur.
Hak cipta
adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan
hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan
“hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang
hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada
umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Orang yang
menghasilkan ciptaan disebut “pencipta” (author), karena hak cipta diberikan
oleh undang-undang kepada orang-orang yang menghasilkan ciptaan, yaitu
pencipta, maka hak cipta dapat kita sebut “hak pencipta”. Pemegang hak cipta
memiliki hak mengalihkan (menjual), meminjamkan atau mewariskan hak kekayaan
intelektualnya atas ciptaan bersangkutan kepada perorangan atau perusahaan,
maka hak cipta dapat berubah. Ini berarti bahwa “pemegang hak cipta” tidak
selalu “pencipta”.
Hak cipta
berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan
tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film,
karya-karya koreografis (tari, balet, dsb), komposisi musik, rekaman suara,
lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan
televisi, dan desain industri.
Hak cipta
merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda
secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya, karena hak cipta bukan
merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah
orang lain yang melakukannya.
2.
Istilah-istilah
dalam Hak Cipta
Pencipta
Pencipta adalah seorang
atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu
ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, cekatan, ketrampilan atau
keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Pemegang
Hak Cipta
Pencipta sebagai
Pemilik Hak Cipta, atau orang yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau
orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut di atas.
Ciptaan
Hasil setiap karya
Pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra.
3.
Undang-undang
Hak Cipta
Di Indonesia, masalah hak cipta di atur dalam
Undang-Undang Hak Cipta UU No. 19 Tahun 2002, yang sebelumnya UU ini berawal
dari UU No. 6 Tahun 1982 menggantikan Auteurswet 1982. Undang-undang ini
dikeluarkan sebagai upaya pemerintah untuk rombak sistem hukum yang ditinggalkan
oleh Pemerintah Hindia Belanda kepada suatu sistem hukum yang dijiwai falsafah Negara
Indonesia, yaitu Pancasila.
Pekerjaan membuat satu perangkat materi hukum yang
sesuai dengan hukum yang dicitacitakan bukanlah suatu pekerjaan yang mudah.
Undang-Undang hak cipta 1982 yang diperbaharui dengan UU No. 7 Tahun 1987 dan
diperbaharui lagi dengan UU No. 12 Tahun 1997, terakhir dengan UU No. 19 Tahun
2002.
Batasan tentang apa saja yang dilindungi sebagai hak
cipta, dijelaskan pada rumusan pasal 12 Undang-Undang Hak Cipta (UHC) Indonesia
yaitu sebagai berikut.
Ayat 1
Dalam
Undang-Undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan,
seni, dan sastra yang mencakup:
a)
Buku, program komputer, pamflet, susuan perwajahan (lay out), karya
tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
b)
Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
c)
Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
d)
Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
e)
Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
f)
Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni
kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
g)
Arsitektur.
h)
Peta.
i)
Seni batik.
j)
Fotografi.
k)
Sinematografi.
l)
Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lainnya dari
hasil pengalihwujudan.
Ayat 2
Ciptaan
sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai ciptaan tersendiri,
dengan tidak mengurangi hak cipta atas ciptaan asli.
Ayat 3
Dalam
lindungan sebaagimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) termasuk juga semua ciptaan
yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan
yang nyata, yang memungkinkan perbanyakan hasil karya itu.
Dengan demikian dapatlah dipahami bahwa yang
dilindungi oleh UHC adalah yang termasuk dalam karya ilmu pengetahuan,
kesenian, kesustraan. Sedangkan yang termasuk dalam cakupan hak kekayaan
perindustrian tidak termasuk dalam rumusan pasal tersebut, meskipun yang
disebutkan terakhir ini juga merupakan kekayaan immateril. Satu hal yang
dicermati adalah yang dilindungi dalam hak cipta ini yaitu haknya, bukan benda
yang merupakan perwujudan dari hak tersebut.
4.
Prosedur
Pendaftaran Hak Cipta
Permohonan pendaftaran hak cipta
diajukan kepada Menteri Kehakiman melalui Derektorat Jendral HAKI dengan surat rangkap
dua, ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas polio berganda. dalam surat
permohonan itu tertera:
a)
Nama, kewarganegaraan, dan alamat pencipta.
b)
Nama, kewarganegaraan, dan alamat pemegang hak cipta.
c)
Nama, kewarganegaraan, dan alamat kuasa.
d)
Jenis dan judul ciptaan.
e)
Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali.
f)
Uraian ciptaan rangkap tiga.
Apabila surat permohonan pendaftaran
ciptaan telah memenuhi syarat-syarat tersebut, ciptaan yang dimohonkan
pendaftarannya didaftarkan oleh Direktorat Hak Cipta, Paten, dan Merek dalam
daftar umum ciptaan dengan menerbitkan surat pendaftaraan ciptaan dalam rangkap
2. Kedua lembaran tersebut ditandatangi oleh Direktur Jendral HAKI atau pejabat
yang ditunjuk, sebagai bukti pendaftaran, sedangkan lembar kedua surat
pendaftaran ciptaan tersebut beserta surat permohonan pendaftaran ciptaan
dikirim kepada pemohon dan lembar pertama disimpan di Kantor Direktorat Jendral
HAKI.
5.
Jangka
Waktu Perlindungan Hak Cipta
Hak Cipta berlaku dalam jangka
waktu berbeda-beda dalam yuridiksi yang berbeda untuk jenis ciptaan yang
berbeda. Masa berlaku tersebut juga dapat bergantung pada apakah ciptaan
tersebut diterbitkan atau tidak diterbitkan.
Jangka
waktu:
a)
Ciptaan buku, ceramah, alat peraga, lagu, drama, tari, seni rupa, arsitektur,
peta, seni batik terjemahan, tafsir, saduran, berlaku selama hidup Pencipta
ditambah 50 tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
b)
Ciptaan program komputer, sinematografi, fotografi, database, karya
hasil pengalihwujudan berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
c)
Ciptaan atas karya susunan perwajahan karya tulis yang diterbitkan, berlaku
selama 25 tahun sejak pertama kali diterbitkan.
d)
Ciptaan yang dimiliki atau dipegang oleh badan hukum berlaku selama 50 tahun
sejak pertama kali diumumkan.
e)
Ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh Negara berdasarkan : Ketentuan
Pasal 10 Ayat (2) huruf b, berlaku tanpa batas.
DISKUSI
Diskusi
yang dibahas dalam oembahasan Hak Cipta adalah Hak Cipta merupakan hak mecipta,
hak ekslusif, manunggal, memberi izin, dimiliki oleh pencipta atau yang
diberikan. Pemegang hak cipta adalah pencipta dan orang yang menerima dari
pencipta. Undang-undang mengenai Hak Cipta adalah UU No. 6 1982, UU No. 7 1987,
UU No. 12 1997,dan UU No. 19 2002.
Adapun
pembahasan mengenai pertanyaan yang diajukan oleh penanya dan dibahas dalam
diskusi adalah sikap terhadap penjiplakan atau langkah awal sebelum penjiplakan
itu ada ? Tanggapannya adalah ada baiknya sebuah perusahaan yang menciptakan
suatu produk, produk tersebut telah dilengkapi dengan aplikasi seperti iPhone5
yang menyediakan Itunes untuk mendownload lagu, bisa juga dengan promosi
melalui fast food atau yang sekarang
telah diberlakukan adalah lagu-lagu new belum
bisa di download secara gratis dalam jangka waktu 5 bulan setelah lagu tersebut
dipromosikan.
Pertanyaan
berikutnya adalah jika hak cipta dijual maka hak cipta jatuh ke saru orang kah?
Apakah orang pertama atau orang yang
membeli hak cipta tersebut? Tanggapannya adalah hak cipta jatuh ke orang yang
baru membeli hak cipta tersebut namun pencipta tetap memakai nama orang yang
lama memiliki hak cipta tersebut.
Demikian
pembahasan mengenai Hak Cipta. Tugas diatas dibuat untuk memenuhi tugas softskill mata kuliah Hukum Industri
selaku mahasiswi di Universitas Gunadarma (www.gunadarma.ac.id).
KOOSHARDIANTINI
34411010
2ID05
Tidak ada komentar:
Posting Komentar