HAK PATEN
1.
Definisi
Kata paten, berasal dari bahasa
inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk
pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang
dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku
bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten
mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan
sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu.
Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi
yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.
Menurut undang-undang nomor 14 tahun
2001 tentang Paten, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan
oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang
untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau
memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun
2001, ps. 1, ay. 1)
Sementara itu, arti Invensi dan
Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang
tersebut, adalah):
Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan
ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi
dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk
atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2)
Inventor adalah seorang yang secara sendiri
atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan
ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)
Dalam undang-undang ini diatur
mengenai syarat paten, jangka waktu berlakunya paten, hak dan kewajiban
inventor sebagai penemu invensi, tata cara permohonan hak paten, pegumuman dan
pemeriksaan substansif dll. Dengan adanya undang-undang ini maka diharapkan
akan ada perlindungan terhadap karya intelektual dari putra dan putri indonesia.
2. Syarat
Mendapatkan Paten
Syarat mendapatkan paten ada 3, yakni :
·
Penemuan
tersebut merupakan penemuan baru.
·
Penemuan
tersebut diproduksi dalam skala massal atau industrial. Suatu penemuan
teknologi, secanggih apapun, tetapi tidak dapat diproduksi dalam skala industri
(karena harganya sangat mahal / tidak ekonomis), maka tidak berhak atas paten.
·
Penemuan
tersebut merupakan penemuan yang tidak terduga sebelumnya (non obvious). Jadi bila sekedar menggabungkan
dua benda tidak dapat dipatenkan. Misalnya pensil + penghapus menjadi pensil
dengan penghapus diatasnya. Hal ini tidak bisa dipatenkan
Secara umum, ada
tiga kategori besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan proses, mesin, dan
barang yang diproduksi dan digunakan. Proses mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak (software), teknik medis, teknik olahraga dan semacamnya. Mesin mencakup alat dan
aparatus. Barang yang diproduksi mencakup perangkat mekanik, perangkat
elektronik dan komposisi materi seperti kimia, obat-obatan, DNA, RNA, dan sebagainya.
3.
Hak dan Kewajiban Pemegang Paten
Hak Pemegang Paten
Pemegang paten memiliki
hak eksklusif untuk melaksanakan paten yang dimilikinya dan melarang pihak lain
yang tanpa persetujuannya:
1. dalam hal paten produk (paten sederhana): membuat,
menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan
untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten;
2. dalam hal paten proses: menggunakan proses produksi
yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya.
Kewajiban
Pemegang Paten
Dalam hal paten proses, larangan terhadap pihak lain
yang tanpa persetujuannya melakukan impor hanya berlaku terhadap impor produk
yang semata-mata dihasilkan dari penggunaan paten proses yang dimilikinya.
Untuk pengelolaan kelangsungan berlakunya paten dan pencatatan lisensi,
pemegang paten atau penerima lisensi suatu paten wajib membayar biaya tahunan.
4. Pengajuan Permohonan Paten
Permohonan paten dilakukan dengan cara mengajukan surat
permohonan paten secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada DJHKI dengan
menggunakan formulir permohonan paten yang memuat hal-hal berikut.
1. Tanggal, bulan, dan tahun permohonan
2. Alamat lengkap dan alamat jelas orang yang mengajukan
permohonan paten
3. Nama lengkap dan kewarganegaraan inventor
4. Nama lengkap dan alamat kuasa (jika permohonan paten
diajukan melalui kuasa)
5. Surat kuasa khusus, dalam hal permohonan diajukan
melalui kuasa
6. Pernyataan permohonan untuk dapat diberi paten
7. Judul invensi
8. Klaim yang terkandung dalam invensi
9. Deskripsi tentang invensi, yang secara lengkap memuat
keterangan tentang cara melaksanakan invensi
10.
Gambar yang disebutkan
dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas invensi (jika ada)
11.
Abstrak invensi (dokumen
deskripsi, klaim, abstrak, dan gambar ini disebut juga dengan spesifikasi
paten)
Paten diberikan atas dasar permohonan. Setiap
permohonan hanya dapat diajukan untuk satu invensi atau beberapa invensi yang
merupakan satu kesatuan invensi. Jika permohonan diajukan oleh pemohon yang
bukan inventor, permohonan tersebut harus disertai pernyataan yang dilengkapi
bukti yang cukup bahwa ia berhak atas invensi yang bersangkutan.
Sebelum mengajukan permohonan paten, sebaiknya
dilakukan tahap-tahap sebagai berikut.
1. Melakukan penelusuran. Tahapan ini dimaksudkan untuk mendapatkan informasi
tentang teknologi terdahulu dalam bidang invensi yang sama (state of the art)
yang memungkinkan ada kaitannya dengan invensi yang akan diajukan. Melalui
informasi teknologi terdahulu tersebut, inventor dapat melihat perbedaan antara
invensi yang akan diajukan permohonan patennya dan teknologi terdahulu. Untuk
mengetahui permohonan paten untuk suatu invensi sudah diajukan atau belum,
dapat dicek atau ditelusuri di DJHKI atau melalui internet ke kantor-kantor
paten luar negeri, seperti United States Potent and Trademark Office, Japan
Potent Office, dan European Poten Office.
2. Melakukan analisis.
Tahapan ini dimaksudkan untuk menganalisis apakah ada ciri khusus dari invensi
yang akan diajukan permohonan patennya dibandingkan dengan invensi terdahulu.
3. Mengambil keputusan. Jika
invensi yang dihasilkan tersebut mempunyai ciri teknis dibandingkan dengan
teknologi terdahulu, invensi tersebut sebaiknya diajukan permohonan patennya.
Sebaliknya, jika tidak ditemukan ciri khusus, invensi tersebut sebaiknya tidak
perlu diajukan untuk menghindari kerugian dari biaya pengajuan permohonan
paten.
5.
Biaya dan Waktu Permohonan Paten
Uraian biaya dan waktu
yang dibutuhkan dalam proses permohonan pataten.
1. Biaya untuk permohonan paten Rp575.000 per permohonan
2. Biaya untuk permohonan pemeriksaan substantif paten
Rp2.000.000 (diajukan dan dibayarkan setelah enam bulan dari tanggal
pemberitahuan pengumuman paten)
3. Biaya untuk permohonan paten sederhana Rp475.000
(terdiri dari biaya permohonan paten sederhana Rp125.000 dan biaya permohonan
pemeriksaan substantif paten sederhana Rp350.000)
Berakhirnya
paten
Suatu
paten dapat berakhir bila :
·
Selama
tiga tahun berturut-turut pemegang paten tidak membayar biaya tahunan, maka
paten dinyatakan batal demi hukum terhitung sejak tanggal yang menjadi akhir
batas waktu kewajiban pembayaran untuk tahun yang ketiga tersebut.
· Tidak dipenuhinya kewajiban
pembayaran biaya tahunan berkaitan dengan kewajiban pembayaran biaya tahunan
untuk tahun kedelapan belas dan tahun-tahun berikutnya, maka paten dianggap
berakhir pada akhir batas waktu kewajiban pembayaran biaya tahunan untuk tahun
yang kedelapan belas tersebut.
6.
Contoh Kasus
Apple Pertaruhkan $2,7
Miliar untuk Lawan Motorola
Apple dilaporkan baru saja memberi tahu
pengadilan Jerman bahwa mereka akan berhutang $2,7 miliar jika kalah dalam
gugatan paten lawan Motorola. Apple dan Motorola memang telah terlibat dalam
sebuah kasus perebutan hak paten. Dalam gugatan tersebut Motorola menyebut
Apple telah melanggar sebuah paten yang berhubungan dengan teknologi
sinkronisasiemail.
Hasil dari persidangan tersebut Motorola baru saja memenangkan sebuah keputusan sela terhadap Apple. Florian Miller, seorang ahli hak paten, dalam blog FOS Patents menulis:
“Menanggapi keputusan sela tersebut para pengacara Apple telah meminta kepastian dari pengadilan bahwa Motorola harus memberikan jaminan 2 miliar Euro (US$2,7 miliar berdasar kurs hari ini) jika Motorola ingin menegakkan paten miliknya. Tujuan dari jaminan tersebut adalah untuk memastikan bahwa dugaan pelanggaran akan dikompensasikan jika perintah paksa kemudian dibatalkan oleh pengadilan banding.”
Meski demikian hakim yang memimpin kasus ini tidak cukup yakin bahwa gugatan paten tersebut setara dengan nilai uang sebanyak itu, “Saya belum sepenuhnya yakin bahwa jumlah uang yang ditentukan Apple itu mencerminkan nilai komersial dari gugatan ini. Teknologi bukanlah sebuah standar dan ada banyak cara alternatif untuk menyediakan layanan yang sama.”
Hasil dari persidangan tersebut Motorola baru saja memenangkan sebuah keputusan sela terhadap Apple. Florian Miller, seorang ahli hak paten, dalam blog FOS Patents menulis:
“Menanggapi keputusan sela tersebut para pengacara Apple telah meminta kepastian dari pengadilan bahwa Motorola harus memberikan jaminan 2 miliar Euro (US$2,7 miliar berdasar kurs hari ini) jika Motorola ingin menegakkan paten miliknya. Tujuan dari jaminan tersebut adalah untuk memastikan bahwa dugaan pelanggaran akan dikompensasikan jika perintah paksa kemudian dibatalkan oleh pengadilan banding.”
Meski demikian hakim yang memimpin kasus ini tidak cukup yakin bahwa gugatan paten tersebut setara dengan nilai uang sebanyak itu, “Saya belum sepenuhnya yakin bahwa jumlah uang yang ditentukan Apple itu mencerminkan nilai komersial dari gugatan ini. Teknologi bukanlah sebuah standar dan ada banyak cara alternatif untuk menyediakan layanan yang sama.”
Hak Paten
Mesin Motor Bajaj Ditolak di Indonesia.
Motor Bajaj merupakan salah satu produk sepeda motor
yang dikenal di kalangan masyarakat Indonesia, bahkan desain yang dihasilkan
menarik dan terlihat elegan. Namun tidak disangka hak paten teknologi mesin
motor kebanggaan masyarakat India ini menjadi masalah di Indonesia.
Bajaj Auto Limited sebagai produsen motor Bajaj
menggugat Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Kementerian Hukum dan HAM
(Kemenkum HAM). Sebab, permohonan paten untuk sistem mesin pembakaran dalam
dengan prinsip empat langkah ditolak dengan alasan sudah dipatenkan terlebih
dahulu oleh Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha.
Kuasa hukum perusahaan Bajaj pun meminta agar hakim
pengadilan membatalkan atas penolakan permohonan terhadap kasus tersebut. Kasus
tersebut bermula ketika DitjenHaki menolak permohonan pendaftaran paten Bajaj
pada 30 Desember 2009 dengan alasan ketidakbaruan dan tidak mengandung langkah
inventif. Atas penolakan tersebut, Bajaj Auto mengajukan banding ke Komisi
Banding Paten. Namun Komisi Banding dalam putusannya pada 27 Desember 2010
sependapat dengan Direktorat Paten sehingga kembali menolak pendaftaran paten
tersebut. Hal tersebut dikarenakan prinsip motor Bajaj merupakan prinsip yang
masih baru berkembang.
Kesaksian dalam sidang tersebut, satu silinder jelas
berbeda dengan dua silinder. Untuk konfigurasi busi tidak menutup kemungkinan
ada klaim yang baru terutama dalam silinder dalam karakter lain. Namun,
kebaruannya adalah ukuran ruang yang kecil. Dimana harus ada busi dengan jumlah
yang sama. Keunggulan dari Bajaj ini adalah bensin yang irit dan memiliki emisi
ramah lingkungan.
Ditjen HAKI punya catatan tersendiri sehingga menolak
permohonan paten ini yaitu, sistem ini telah dipatenkan di Amerika Serikat
atas nama Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha dengan penemu Minoru Matsuda pada
1985. Lantas oleh Honda didaftarkan di Indonesia pada 28 April 2006. Namun
dalih ini dimentahkan oleh Bajaj karena telah mendapatkan hak paten sebelumnya
dari produsen negara asalnya yaitu India.
ANALISA
KASUS
Dari kasus diatas dapat dianalisa bahwa perusahaan
Bajaj dimungkinkan kurang jeli dalam masalah penggunaan mesin yang aman
digunakan untuk konsumen. Walaupun kenyataannya menurut perusahaan Bajaj
tersebut menolak atas tuntutan yang diajukan oleh Ditjen HAKI. Sebaiknya jika
terbukti bersalah sesegera mungkin diberi solusi untuk perbaikan mesin agar
tidak terjadi masalah seperti pencabutan penjualan dan lainnya. Namun jika
pernyataan berbanding terbalik dari tuduhan awal, sebaiknya perusahaan
menunjukkan bukti fisik yang kuat karena pada asalnya dari negara produsen awal
tidak terjadi masalah pada permesinan tersebut.
DISKUSI
Diskusi pada tatap muka mata kuliah Hukum Industri
yang membahas materi mengenai Hak Paten menjawab dua pertanyaan yang
dilontarkan oleh penanya. Berikut pertanyaan dan jawaban dari diskusi Hak Paten
:
1.
Terdapat perbedaankah antara Hak
Paten dengan hak cipta ketika seseorang membuat tempat sampah daur ulang (
memisahkan sampah organik dengan anorganik)?
Jawaban :
Hak cipta ialah
hak memperbanyak, mengumumkan kalau hak paten lebih berpengaruh terhadap produk
itu sendiri. Setiap Ciptaan pasti dipatenkan maka hampir tidak ada perbedaan
antara kedua hak yang dikaitkan.
2.
Penjelasan dan contoh dari paten
proses?
Jawaban :
Ada 3 kategori
besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan seperti proses, mesin dan barang.
Paten proses mencakup algoritma, metode bisnis. Contoh Paten proses berdasar cakupan
yang telah disebut diatas seperti penyelesaian soal algoritma di buku-buku, buku
ippho santosa yang memuat metode bisnis.
Tulisan diatas
dibuat guna memenuhi tugas mata kuliah Hukum Industri selaku mahasiswi
Universitas Gunadarma (www.gunadarma.ac.id) . Mohon maaf apabila isi dari
tulisan yang dibuat terdapat salah-salah kata dan semoga bermanfaat. Berikut
beberapa sumber terkait tulisan diatas:
KOOSHARDIANTINI
34411010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar