HAK MEREK
Pembahasan
mengenai hak merek yang akan dibahas meliputi pengertian, jenis-jenis merek, hukum-hukum
terkait hak merek, prasyarat merek, permohonan beserta prosedur pendaftaran hak
merek, tarif pendaftaran hak merek dan disajikan contoh kasus beserta tanggapan
dari kasus tersebut. Berikut pembahasan hak merek:
A.
Pengertian Merek
Merek adalah suatu
nama, simbol, tanda, desain atau gabungan di antaranya untuk dipakai sebagai
identitas suatu perorangan, organisasi atau perusahaan pada barang dan jasa
yang dimiliki untuk membedakan dengan produk jasa lainnya. Merek yang kuat
ditandai dengan dikenalnya suatu merek dalam masyarakat, asosiasi merek yang
tinggi pada suatu produk, persepsi positif dari pasar dan kesetiaan konsumen
terhadap merek yang tinggi. Dengan adanya merek yang membuat produk yang satu
beda dengan yang lian diharapkan akan memudahkan konsumen dalam menentukan
produk yang akan dikonsumsinya berdasarkan berbagai pertimbangan serta
menimbulkan kesetiaan terhadap suatu merek (brand loyalty). Kesetiaan konsumen
terhadap suatu merek atau brand yaitu dari pengenalan, pilihan dan kepatuhan
pada suatu merek.
Merek adalah tanda yang
berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau
kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan
dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1). Merek
merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa)
tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga
kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen. Merek adalah tanda yang
berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau
kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan
dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang Merek).
B.
Jenis-jenis Merek
Jenis-jenis merek dapat
dibagi menjadi merek dagang, merek jasa, dan merek kolektif. Berikut ini
jenis-jenisnya :
1.
Merek dagang
Merek
dagang merupakan merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh
seorang atau bebeapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan barang-barang sejenisnya.
2. Merek
jasa
Merek
jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang
atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan
dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
3.
Merek
kolektif
Merek kolektif adalah
merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang
diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk
membedakan dengan barang atau hal sejenis lainnya.
C.
Hukum-hukum atas Hak
Merek
Hukum-hukum atas merek
ada beberapa macam. Hukum-hukum tersebut dijelaskan dibawah ini:
1.
UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI
Tahun 1989 Nomor 39)
2.
UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun
1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
3.
UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
4.
Penjelasan UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
D.
Prasyarat Merek
Prasyarat merek harus diperhatikan
sebelum akan melakukan pendaftaran atas hak merek. Berikut ini adalah
prasyaratannya:
1. Merek harus khas atau unik.
2. Merek
harus menggambarkan manfaat produk dan pemakaiannya.
3. Merek harus
menggambarkan kualitas produk.
4. Merek harus mudah
diucapkan, dikenali, dan diingat.
5. Merek
tidak boleh mengandung makna buruk pada budaya tertentu.
6. Merek
harus dapat menyesuaikan diri dengan produk-produk baru yang mungkin ditambahkan ke dalam lini produk.
E.
Permohonan dan
Prosedur Pendaftaran Hak Merek
Permohonan pendaftaran merek diajukan
dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa
Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat). Pemohon wajib melampirkan:
surat pernyataan di atas kertas
bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang
menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;
1. Surat kuasa
khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa.
2. Salinan resmi akte
pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan
hukum.
3. 24 lembar etiket merek
(4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak di atas kertas.
4. Bukti prioritas asli
dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia, apabila permohonan diajukan
menggunakan hak prioritas.
5. Fotokopi kartu tanda
penduduk pemohon.
6. Bukti pembayaran biaya
permohonan.
Prosedur pendaftaran hak atas merek
digambarkan pada flowchart berikut. Berikut ini adalah gambarnya:
F.
Tarif Biaya Pendaftaran Hak Merek
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
|
SATUAN
|
TARIF
|
|
A.
|
Permohonan pendaftaran merek dan permintaan perpanjangan
perlindungan merek terdaftar
|
||
1.Permohonan pendaftaran merek dagang atau jasa untuk maksimum
3 macam barang/jasa
|
per permohonan per kelas
|
Rp. 600.000,00
|
|
2.Tambahan permohonan pendaftaran merek dagang/jasa untuk
lebih dari 3 macam barang/jasa
|
per permohonan per kelas
|
Rp 50.000,00
|
|
3.Permohonan pendaftaran merek dagang/jasa kolektif untuk 3
macam barang/jasa
|
per permohonan per kelas
|
Rp 600.000,00
|
|
4.Tambahan permohonan pendaftaranmerek dagang/jasa untuk lebih
dari 3 macam barang/jasa
|
per permohonan per kelas
|
Rp 50.000,00
|
|
5.Perpanjangan jangka waktu perlindungan merek :
|
|||
1) UKM
|
per kelas
|
Rp 1.000.000,00
|
|
2) Non UKM
|
per kelas
|
Rp 2.000.000,00
|
|
6.Permohonan Perpanjangan perlindungan kolektif
|
per kelas
|
Rp 1.500.000,00
|
|
B.
|
Pengajuan keberatan atas permohonan merek
|
per permohonan per kelas
|
Rp 500.000,00
|
C.
|
Permohonan Banding Merek
|
per permohonan per kelas
|
Rp 2.000.000,00
|
D.
|
Biaya (Jasa) penerbitan Sertifikat Merek
|
per sertifikat
|
Rp. 100.000,00
|
E.
|
Biaya Pencatatan dalam daftar umum merek :
|
||
1) Pencatatan perubahan nama dan atau alamat pemilik merek
|
per permohonan per nomor
|
Rp. 300.000,00
|
|
2) Pencatatan pengalihan hak/penggabungan perusahaan (merger)
atas merek terdaftar
|
per permohonan per nomor
|
Rp. 500.000,00
|
|
3) Pencatatan perjanjian lisensi
|
per permohonan per nomor
|
Rp. 500.000,00
|
|
4) Pencatatan penghapusan pendaftaran merek
|
per permohonan per nomor
|
Rp. 150.000,00
|
|
5) Pencatatan perubahan peraturan penggunaan merek kolektif
|
per permohonan per nomor
|
Rp. 300.000,00
|
|
6) Pencatatan pengalihan hak atas merek kolektif terdaftar
|
per permohonan per nomor
|
Rp. 500.000,00
|
|
7) Pencatatan penghapusan pendaftaran merek kolektif
|
per permohonan per nomor
|
Rp. 300.000,00
|
|
G.
Contoh Kasus
Pelanggaran Hak Merek
Apple belum lama ini kalah tuntutan trademark di Cina setelah
berusaha menuntut perusahaan Taiwan atas pelanggaran trademark iPad. Apple
mendaftarkan keberatannya terhadap Proview Technology. Perusahaan milik Taiwan
tersebut telah mendaftarkan trademark iPad pada tahun 2000, jauh sebelum Apple
memperkenalkan tablet. Proview Technology mengatakan akan terus menggunakan
nama iPad di Cina dan beberapa negara lain. Saat ini perusahaan tersebut
mencari kompensasi sebesar $1,5 miliar dari Apple. Pengadilan di bagian selatan
kota Shenzhen Cina menyatakan Apple kekurangan fakta dan bukti pendukung atas
klaim bahwa Proview Technology melanggar trademark komputer tablet ikonik
perusahaan Amerika Serikat tersebut. Apple sendiri enggan untuk berkomentar
saat dihubungi. Apple membayar GBP 35 ribu untuk hak trademark global pada
tahun 2009. Namun Proview Technology (Shenzhen) mempertahankan hak cina. Pada
September 2010, Apple mulai menjual iPad di Cina, setelah berbulan-bulan adanya
gerakan grey-market di antara pada pembeli yang ingin memiliki produk tersebut
namun tidak bersedia menunggu hingga tanggal peluncuran resmi.
DISKUSI
DAN ANALISIS
1.
Contoh Merk Khas dan Merk produk yang
menggambarkan manfaat ?
Jawab:
Pepsodent ( dent : gigi )
terlihat dari merek pepsodent, orang-orang akan terbayang bahwa ini produk
dipersiapkan untuk gigi.
Shampoo Head &
Shouders, terlihat dari merek head ( kepala) menggambarkan manfaat terkait
penggunaan produk untuk kepala berupa shampoo.
2.
Izin yang diberikan
pemilik merk kepada suatu pihak ?
Jawab : lisensi.
Tanggapan
untuk kasus yang dibahas ialah dibutuhkan perlakuan cepat tanggap pada kasus
yang dialami.
Jika kita mempunyai sebuah merek untuk produk yang kita buat
sebaiknya langsung mendaftarkan merek tersebut untuk mengantisipasi tindakan
kriminal yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Tulisan
diatas dibuat guna memenuhi tugas mata kuliah Hukum Industri selaku mahasiswi
universitas gunadarma (www.gunadarma.ac.id)
. Semoga bermanfaat bagi yang membacanya.
KOOSHARDIANTINI
34411010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar